Efisiensi Anggaran, PPU Nihil Pengadaan PJU Baru hingga 2027

banner 468x60

Kacamatanegeri.com, PENAJAM – Keterbatasan dan pengetatan anggaran daerah memaksa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) memangkas sejumlah program pembangunan infrastruktur dasar.

Salah satu sektor pelayanan publik yang terdampak sangat signifikan dari kebijakan ini adalah pengadaan fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU). Untuk tahun anggaran ini, Pemkab PPU dipastikan tidak mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna membeli maupun memasang titik lampu jalan baru di wilayah kabupaten.

banner 336x280

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten PPU, Agus Dahlan, mengonfirmasi kondisi fiskal daerah yang saat ini sangat terbatas menjadi alasan utama penghentian sementara proyek belanja PJU baru. Kebijakan efisiensi anggaran tersebut bahkan diproyeksikan masih akan berlanjut hingga tahun mendatang.

“Untuk tahun ini kita belum ada menganggarkan karena kondisi fiskal kita yang terbatas. Kelihatannya untuk tahun depan, 2027, posisinya masih sama, belum bisa kita laksanakan akibat kebijakan efisiensi,” ucapnya, Sabtu (31/10/2026).

Akibat kebijakan pengetatan anggaran tersebut, Dishub PPU kini mengalihkan fokus dan prioritas belanja daerah hanya pada kegiatan-kegiatan operasional yang sifatnya sangat mendesak. Khusus untuk sektor penerangan jalan di tingkat kabupaten, pihak pemerintah daerah memilih mengoptimalkan fasilitas yang sudah ada ketimbang menambah jaringan baru.

“Untuk sementara waktu, fokus kegiatan kita hanya pada pemeliharaan rutin saja. Kegiatan-kegiatan yang sifatnya urgen dan mendesak saja yang akan kita utamakan terlebih dahulu,” tuturnya.

Baca Juga :  PPU Optimistis Capai Target Realisasi APBD 95 persen

Kendati pembangunan jalur baru di tingkat kabupaten mengalami stagnasi akibat kendala finansial, Dishub PPU tetap berupaya mencari jalan keluar. Salah satu langkah taktis yang diambil adalah dengan mengusulkan bantuan pengadaan 200 titik PJU ke Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kalimantan Timur (Kaltim).

“Usulan tersebut dikhususkan untuk menerangi koridor jalan berstatus jalan provinsi dari kawasan Nenang hingga Buluminung,” tandas Agus. (Adv/d1)

 

banner 336x280