Kaji Pengadaan Sepatu Lokal untuk Program KPC, Disdikpora PPU Sebut Regulasi Agar Tak Terkesan Monopoli

banner 468x60

Kacamatanegeri.com, PENAJAM – Terkait wacana pengintegrasian produk sepatu karya perajin lokal Penajam Paser Utara (PPU) ke dalam program bantuan Kartu Penajam Cerdas (KPC) membutuhkan pematangan regulasi yang komprehensif.

Hal ini dinilai sangat krusial guna memastikan mekanisme pengadaan barang berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku serta menghindari kesan praktik monopoli usaha. Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten PPU, Durajat, mengatakan semangat memberdayakan serta menyerap hasil karya warga lokal yang telah dilatih pembuatan sepatu sangat positif.

banner 336x280

Meski begitu, skema pemanfaatan anggaran daerah dalam program KPC wajib dipayungi landasan hukum yang legal, akuntabel, dan transparan.

“Semangatnya sangat bagus untuk memberdayakan perajin lokal agar produknya bisa dibeli oleh peserta didik penerima KPC. Namun, ini tidak bisa serta-merta dilaksanakan tanpa aturan yang sah. Harus ada payung regulasinya dulu agar memiliki legalitas hukum dan tidak memunculkan indikasi monopoli,” tegas Durajat, Jumat (30/10/2026).

Durajat menambahkan, untuk merealisasikan wacana tersebut secara sah, setidaknya ada tiga tahapan regulasi utama yang wajib disiapkan terlebih dahulu. Pertama, penerbitan kode book, Peraturan Bupati (Perbup) terkait petunjuk teknis pelaksanaan.

Kedua, penyusunan nota kesepahaman anatara Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten PPU atau ihak pengrajin. Ketiga, penetapan Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis antara Disdikpora PPU dengan pihak penyedia, yang dilanjutkan dengan penyusunan Keputusan Bupati mengenai daftar nama siswa penerima manfaat kelas 1 SD dan 1 SMP.

Baca Juga :  Sinergi Kemenkeu dan Pertamina Sebagai Simbol Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Dirinya mendorong agar pembahasan lintas sektor segera digelar kembali dengan melibatkan Bagian Hukum Setda PPU serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU. Hal ini mengingat proses pencairan dan pemfakturan dana KPC berkaitan langsung dengan akuntabilitas keuangan daerah serta perbankan yang ditunjuk.

“Jangan dianggap KPC Rp600 ribu, tapi jika dikalikan ribuan jumlah penerima berapa miliar nilainya. Kalau saya lebih baik dulu bagaimana regulasinya, seperti apa mekanisme dan juknisnya,” tambah Durajat.

Inginkan Kapasitas Produksi yang Berkelanjutan

Selain aspek legalitas, Durajat juga menyoroti pentingnya kajian teknis oleh Diskukmperindag PPU terkait kesiapan perajin, ketersediaan bahan baku, kapasitas produksi massal yang berkelanjutan, hingga penetapan standar kualitas produk.

Penyiapan mekanisme distribusi seperti keberadaan toko penyedia di tiap kecamatan serta teknis pendataan ukuran sepatu peserta didik juga harus dimatangkan secara terukur.

“Jika ingin berjalan efektif dan aman secara aturan, eksekusinya idealnya disiapkan secara matang untuk tahun depan,” katanya.

Untuk itu fokus utamanya sambung Durajat, adalah menyiapkan regulasi serta menguji kesiapan teknis OPD terkait bersama para perajin agar seluruh prosesnya sesuai prosedur. Kami akan peretemukan perajin sepatu dengan OPD guna menyiapkan regulasi itu semua,” pungkasnya. (Adv/d1)

banner 336x280