Teror Siswa Ilegal di PPU, Disdikpora Buka Suara Soal Siasat Tampung Anak Utamakan Sekolah

banner 468x60

Kacamatanegeri.com, PENAJAM – Potensi hadirnya status siswa ilegal atau murid yang tidak terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi salah satu tantangan yang kerap membayangi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten PPU menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap anak daerah tetap mendapatkan hak pendidikan tanpa melanggar regulasi.

banner 336x280

Sekretaris Disdikpora Kabupaten PPU, Durajat, mengungkapkan aduan terkait PPDB memang kerap melonjak setiap memasuki musim penerimaan murid baru. Masalah utama biasanya bermula saat daya tampung sekolah di suatu wilayah zonasi sudah melebihi kapasitas yang ditetapkan, seperti batas ideal 28 siswa per kelas untuk jenjang SD atau 36 siswa untuk jenjang SMP.

Jika dipaksakan menerima murid melebihi kuota tanpa mekanisme yang benar, anak-anak tersebut terancam tidak terdaftar di Dapodik dan secara teknis berstatus sebagai murid tidak resmi. Kendati demikian, Disdikpora PPU mengambil langkah proaktif agar tidak ada anak usia sekolah yang terlantar atau putus sekolah.

“Bentuk cara kita membantu calon murid yang tidak tertampung, masa tidak sekolah, kan harus kita carikan sekolah terdekat,” katanya, Sabtu (31/10/2026).

Ia menjelaskan, jika terjadi kondisi darurat di mana kuota kelas harus ditambah misalnya dari 36 menjadi 40 siswa pihak Disdikpora selaku Penanggung Jawab Operasional (PJO) akan berkoordinasi dan melaporkan perubahan tersebut secara resmi ke Pusat Data dan Information (Pusdatin) Kementerian.

Baca Juga :  Untuk Menarik Investor, DPRD PPU Dorong Pemkab Permudah Perizinan Berusaha

“Kalau kita berikan kuota dengan maksud melampaui daya tampang, nanti khawatirnya di sebut murid ilegal, tidak masuk Dapodik. Sebenarnya setiap sekolah daya tampungnya sudah ada tiap kelas,” terang Durajat.

Dirinya bilang, setelah mendapatkan  persetujuan dari Pusdatin, barulah data para siswa tersebut dapat diinput secara sah ke dalam sistem Dapodik. Durajat menyebut, upaya ini merupakan bagian dari transparansi dan komitmen pencegahan malpraktik administrasi di lingkungan Disdikpora PPU.

Selain penataan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan mutasi siswa, Disdikpora juga membuka layanan praktik kerja lapangan (PKL) bagi siswa SMA, SMK, hingga mahasiswa secara gratis tanpa pungutan biaya.

Upaya pembenahan tata kelola dan transparansi layanan publik ini terbukti membuahkan hasil nyata. Durajat menyebutkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Disdikpora PPU saat ini telah mencapai 82 persen, sebuah capaian nilai yang terbilang cukup tinggi di wilayah PPU. (Adv/d1)

banner 336x280