Sekolah Berpedoman Regulasi Baru, Jamin Penanganan “Bullying” hingga “Pintu Samping”

banner 468x60

Kacamatanegeri.com,  PENAJAM – Pembenahan dan perkuat tata kelola di seluruh satuan pendidikan terus dilakukan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Antara lain, pemutakhiran data guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan, pengisian sarana-prasarana, hingga transparansi penanganan pengaduan masyarakat terkait maladministrasi dan pelanggaran disiplin.

Sekretaris Disdikpora Kabupaten PPU, Durajat, menyampaikan berbagai aduan dari masyarakat maupun orang tua murid selalu direspons serta diselesaikan secara proporsional. Selama ini, laporan yang masuk mencakup dinamika ketertiban sekolah seperti penertiban kedisiplinan siswa hingga persoalan kenakalan remaja baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.

banner 336x280

“Aduan itu tentu selalu ada karena yang kita urus banyak. Mulai dari tata tertib sekolah, misalnya orang tua siswa yang keberatan karena anaknya dicukur guru, sampai kenakalan anak sekolah. Semua itu kita optimalkan untuk diselesaikan sebaik mungkin,” katanya, Sabtu (31/10/2026).

Guna memperkuat perlindungan dan ketertiban di lingkungan pendidikan, Disdikpora PPU mendorong setiap sekolah mengoptimalkan tim khusus pencegahan dan penanganan kekerasan. Langkah ini berpedoman pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN).

Menurut Durajat, regulasi BSAN menjadi payung hukum mendasar untuk menekan maraknya kasus bullying atau perundungan, perselisihan fisik antarsiswa, hingga potensi konflik antara guru dan murid.

Baca Juga :  Aksi Tiki Taka Spanyol Hancurkan Prancis Dua Gol Tanpa Balas

“Regulasi ini juga memandu penanganan terhadap perilaku berisiko di luar lingkungan sekolah yang melibatkan peserta didik, seperti balap liar maupun konsumsi minuman beralkohol,” jelasnya.

Di sisi lain, mengenai pengaduan maladministrasi pada proses penerimaan peserta didik baru seperti praktik penerimaan siswa tidak resmi atau lewat “pintu samping”, Durajat memastikan tidak ada temuan laporan kasus tersebut pada tahun lalu.

Meskipun demikian, pihak dinas berkomitmen tetap membuka pintu pengaduan publik secara transparan. Hal ini dilakukan guna menjaga integritas proses penerimaan murid baru serta memastikan lingkungan pendidikan di Kabupaten PPU tetap akuntabel, aman, dan nyaman bagi seluruh peserta didik. (Adv/d1)

banner 336x280