Jaga Vegetasi Asli Kalimantan, DLH PPU Dorong Reboisasi Hutan Kota Pakai Ulin dan Bangkirai

Advertorial, Berita16 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, PENAJAM – Upaya pemulihan kawasan hutan kota di belakang kompleks Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini memasuki babak baru. Setelah dilanda kebakaran lahan yang merusak sekitar 10 hektare area hijau tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU berinisiatif mendorong pemulihan ekologis berbasis pemanfaatan vegetasi lokal.

Upaya ini ditempuh melalui pengajuan usulan reboisasi secara resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup. DLH PPU menekankan bahwa pemulihan tidak hanya berorientasi pada penghijauan kembali, tetapi juga mengembalikan ekosistem asli Kalimantan yang sempat rusak tergerus api.

banner 336x280

Kabid Tata Lingkungan DLH PPU, Rochmat Agus Purwanto, menegaskan pentingnya pemilihan jenis tanaman yang tepat dalam proses pemulihan lahan pascakebakaran. Pihaknya secara khusus mengusulkan pohon ulin dan bangkirai dua jenis pohon endemik khas Kalimantan sebagai prioritas utama tanaman reboisasi.

“Kami berharap usulan reboisasi ini bisa mendapat tindak lanjut sehingga kawasan hutan kota yang terdampak kebakaran dapat dipulihkan secara bertahap. Bagi kami, yang terpenting bukan sekadar menanam kembali pohon, tetapi juga mengembalikan fungsi ekologis kawasan tersebut,” ujar Rochmat, Senin (2/11/2026).

Rochmat menambahkan, keunggulan vegetasi lokal terletak pada ketahanan dan kesesuaian ekologis terhadap lingkungan setempat. Oleh sebab itu, aspek kesesuaian lahan dan perencanaan teknis menjadi kunci utama dalam pelaksanaan penghijauan ini.

“Kami ingin pemulihan ini turut memperhatikan kekayaan tanaman lokal Kalimantan. Jenis seperti ulin dan bangkirai dapat menjadi pilihan untuk dipertimbangkan, tentunya dengan melihat kesesuaian kondisi lahan dan perencanaan teknis di lapangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Desa Bukit Subur Banjir, Dinas PUPR PPU Siagakan Alat Berat Untuk Normalisasi Sungai Riko

Selain teknis penanaman, skema pengelolaan kawasan juga membutuhkan sinergi antarinstansi. Meski usulan telah disampaikan ke tingkat Kementerian, kewenangan teknis tata kelola hutan kota berada di bawah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) PPU. Koordinasi intensif antardinas pun terus dimatangkan agar program reboisasi terencana dengan presisi, mulai dari analisis kelayakan tanah hingga penentuan pola tanam.

“Harapan kami, kawasan ini tidak hanya kembali hijau, tetapi juga memiliki vegetasi yang sesuai dengan karakter lingkungannya. Karena itu, koordinasi dengan pihak terkait menjadi penting agar pemulihan bisa dilaksanakan secara tepat,” pungkas Rochmat. (Adv/d1)

banner 336x280