Kacamatanegeri.com, PENAJAM – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengimbau perusahaan peserta Job Fair 2026 untuk segera menyelesaikan kewajiban pelaporan administrasi rekrutmen. Hingga kini, tercatat masih ada 16 dari total 26 perusahaan peserta yang belum menyerahkan laporan penyerapan tenaga kerja pasca-kegiatan.
Sesuai kesepakatan awal, seluruh perusahaan penyedia lowongan kerja diwajibkan melaporkan jumlah kandidat yang diterima dalam jangka waktu dua bulan setelah agenda bursa kerja selesai digelar. Kegiatan Job Fair itu sendiri telah berlangsung pada 5–6 Agustus 2026 di Gedung Graha Pemuda Penajam.
Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Disnakertrans PPU, Eko Yulianto, mengungkapkan bahwa data rekapitulasi resmi belum dapat dirilis secara utuh akibat keterlambatan laporan dari mayoritas perusahaan peserta.
“Waktu rapat teknis, perusahaan sudah diminta melaporkan jumlah tenaga kerja yang diserap setelah dua bulan. Namun, sampai sekarang baru 10 perusahaan yang melaporkan hasilnya,” ucap Eko, Senin (2/11/2026).
Berdasarkan data parsial dari 10 perusahaan yang sudah melapor, sebanyak 22 pencari kerja dipastikan telah berhasil terserap ke dunia kerja. Angka tersebut masih jauh dari potensi total 250 lowongan pekerjaan yang dibuka oleh 26 perusahaan bagi 655 orang pendaftar bursa kerja tersebut.
Eko menekankan pentingnya transparansi data laporan ini sebagai bahan evaluasi pemerintah daerah dalam mengukur efektivitas bursa kerja dalam mengurangi angka pengangguran lokal. Selain keterlambatan laporan, pihak dinas juga mencatat dinamika kendala penyerapan tenaga kerja di lapangan, seperti mundurnya calon pekerja saat tahap seleksi wawancara atau pelatihan.
“Sisanya yang belum melapor masih kami tunggu. Kami juga masih aktif berkomunikasi dan berkoordinasi terkait hasil serapan tenaga kerja ini,” lugas Eko menuturkan langkah pemantauan yang terus dilakukan dinas.
Disnakertrans PPU berharap sisa perusahaan dapat segera memenuhan kewajiban pelaporan tersebut sehingga gambaran riil mengenai tingkat kebekerjaan masyarakat di Penajam Paser Utara dapat terpetakan secara komprehensif. (Adv/d1)












