Kacamatanegeri.com, PENAJAM – Realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dari sektor retribusi kios pasar tradisional tercatat mencapai Rp537,6 juta pada Tahun Anggaran 2025.
Meski memberikan angka kontribusi nyata bagi kas daerah, perolehan ini dinilai belum optimal dari potensi bersih yang seharusnya bisa menyentuh angka lebih tinggi. Untuk itu Pemkab PPU akan terus berupaya meningkatkan capaian di tahun 2026 ini.
Penerimaan senilai ratusan juta rupiah tersebut bersumber dari lima pasar rakyat yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah, yakni Pasar Induk Penajam, Pasar Waru, Pasar Babulu, Pasar Rico, dan Pasar Sepan. Sementara kawasan Pasar Petung dikelola secara terpisah melalui kemitraan dengan pihak swasta.
Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten PPU, Syamsul Adha, memaparkan secara mendetail angka realisasi retribusi dari fasilitas kios daerah tersebut.
“Dalam satu tahun saja, lima pasar daerah ini memberikan sumbangan PAD dari sektor retribusi khusus kios sebesar Rp537.684.000. Jadi nilainya hampir setengah miliar rupiah. Itu merupakan realisasi capaian resmi untuk tahun anggaran 2025 lalu,” beber Syamsul, Sabtu (31/10/2026).
Akan tetapi, potensi riil sektor ini diperkirakan dapat menembus angka di atas Rp1 miliar per tahun apabila seluruh fasilitas pasar dimanfaatkan secara penuh.
“Semoga ditahun 2026 capaian retribusi bisa meningkatdari tahun 2025,” harapnya.
Dikatakan Syamsul, hambatan utama belum tercapainya target optimal tersebut disebabkan banyaknya pemegang hak kios yang membiarkan tempat usahanya kosong dan tidak aktif berjualan, sehingga retribusi harian tidak terbayarkan.
Fakta banyaknya lapak mangkrak dan tidak menyetor kewajiban tersebut kini menjadi catatan khusus dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau bicara target, harusnya kita bisa mencapai lebih dari Rp1 miliar per tahun. Cuma karena banyak penggunaan lapak ini yang tidak memanfaatkan kiosnya dan dia tidak menyetor retribusi, akhirnya tidak terhitung dan tidak masuk ke kas. Ini juga termasuk temuan penting BPK yang harus segera kita bersikap dan ditindaklanjuti,” ungkap Syamsul.
Menanggapi rekomendasi dari lembaga pemeriksa tersebut, Diskukmperindag PPU akan mengambil langkah tegas dengan melakukan evaluasi, penataan ulang, serta penertiban kepemilikan kios.
“Diharapkan dapat menyelesaikan persoalan kios mangkrak sekaligus mendongkrak penerimaan retribusi daerah pada tahun berjalan,” tandasnya. (Adv/d1)

















