Pembahasan APBD 2025 PPU Tunggu Finalisasi Data dari Pusat

Berita, Daerah181 Dilihat

KACAMATANEGERI.COM, PPU- Proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus bergulir. Meski telah memasuki pertengahan Oktober, sejumlah tahapan krusial masih menanti penyelesaian.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir menyampaikan, pihaknya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tengah berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan pembahasan APBD 2025 sebelum akhir November.

“Tahapan yang sudah kita lalui mencakup penyampaian KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara). Namun, kita masih menunggu pembentukan AKD (Alat Kelengkapan Dewan) seperti Banggar (Badan Anggaran) yang akan ikut serta dalam pembahasan Rancangan APBD (RAPBD),” ungkapnya saat ditemui awak media, Rabu (9/10/2024).

Lebih lanjut, ia menyebut, setelah nota keuangan disampaikan dalam rapat paripurna, pembahasan RAPBD akan dilanjutkan dengan persetujuan.

Ia optimis, pembahasan RAPBD dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu. Hal ini mengingat adanya kesepakatan bersama DPRD PPU untuk mempercepat proses pembahasan.

“Untuk nilai APBD yang kita tetapkan dalam rapat paripurna KUA kemarin, angka belanja mencapai sekira Rp2,9 triliun dengan belanja murni sekitar Rp2,25 triliun. Namun, dalam perjalanannya, ada informasi terbaru dari pusat terkait TKD (Transfer ke Daerah) yang baru diterbitkan pada akhir September,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Muhajir, pihaknya perlu melakukan beberapa penyesuaian berdasarkan data yang terbaru.

Selain itu, pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kurang bayar yang diharapkan keluar pada bulan Oktober ini.

“Dengan adanya perubahan tersebut, kita tidak bisa menyampaikan secara pasti berapa nilai yang akan terealisasi sebelum dasar hukum dari PMK kurang bayar ini keluar,” tegasnya.

Namun, Muhajir menekankan, setelah PMK tersebut diterbitkan barulah bisa diketahui secara pasti berapa besaran yang harus disesuaikan dalam APBD.

Ia menegaskan, penyusunan APBD merupakan proses yang dinamis. Perubahan-perubahan yang terjadi merupakan hal yang wajar dan perlu dilakukan penyesuaian agar APBD yang disusun dapat mengakomodasi berbagai kebutuhan daerah.

Oleh karena itu, Muhajir menyebut, pihaknya tidak ingin mengambil risiko dengan menetapkan angka tanpa dasar hukum yang kuat, karena dapat berdampak pada likuiditas keuangan daerah di masa depan.

“Secara keseluruhan, menyusun APBD memang merupakan proyeksi awal. Namun, dalam perjalanannya, berbagai dasar hukum terbit sehingga kita harus melakukan koreksi terhadap proyeksi tersebut untuk memastikan keuangan daerah tetap stabil,” pungkasnya. (*/ni/d1)