Direktur PT Momik Perkara Indonesia Ditahan Kejari PPU, Diduga Perkara Tipikor

Berita, Daerah9 Dilihat

KACAMATANEGERI.COM, PENAJAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) telah menahan Anwar Rizal, Direktur PT Momik Perkara Indonesia (MPI), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Penahanan ini terkait dengan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) berupa gedung asrama haji yang disulap menjadi Hotel Penajam Suite. ​Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwanto, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat penetapan Nomor: B-268/O.4.22/Fd.1/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025.

“Sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi. Kemudian, beberapa kali kami panggil, enggak bisa hadir karena berdomisili di Medan. Akhirnya, kami melakukan pemeriksaan di Medan, dan pada tanggal 14 Agustus dikeluarkan surat penetapan tersangka dan surat penahanan,” kata Eko, Jumat (15/8/2025).

Dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp2.401.663.996, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Pemkab PPU Nomor: 700.1.2.2/081/LHP/ITDA tanggal 7 Mei 2025. Eko merinci bahwa selama enam bulan pengelolaan diduga menerima pemasukan kotor sekitar Rp2,4 miliar.

“Selama mengelola enam bulan tidak pernah setor baik deviden maupun biaya sewa ke kas daerah,” jelas Eko.

​Saat ini, Anwar Rizal ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot, Kabupaten Paser, selama 20 hari terhitung sejak 14 Agustus hingga 2 September 2025.

Kejari PPU akan terus melakukan pemeriksaan lanjutan untuk menuntaskan kasus dugaan Tipikor. (yam/d1)