Honorer Masa Kerja Lebih 10 Tahun Diprioritaskan Jadi PPPK Penuh Waktu

Berita, Daerah227 Dilihat

Kacamatanegeri.com, PENAJAM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer, membahas kesepakatan untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, di Aula Lantai III gedung DPRD, Selasa (4/1/2025).

RDP dipimpin Wakil Ketua II DPRD PPU, Andi Muhammad Yusuf bersama seluruh perwakilan honorer dari berbagai dinas.

Kegiatan ini juga dihadiri Asisten II dan Asisten III Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU serta anggota Komisi I DPRD PPU.

RDP kali ini kelanjutan dari pembahasan aspirasi para peserta aksi damai yang dilaksanakan Forum Honorer PPU, Senin (3/2/2025).

Para honorer menuntut pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023.

Selanjutnya menuntut optimalisasi anggaran daerah, agar seluruh tenaga honorer bisa mendapatkan status yang layak sebagai ASN PPPK penuh waktu.

Termasuk menuntut agar 241 guru honorer yang telah di rumahkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU, agar tetap dapat mengajar seperti biasa, guna memberikan pengajaran terhadap anak didiknya.

Andi Yusuf, mengatakan bahwa THL dengan masa kerja lebih dari 10 tahun, yang telah mengikuti tes PPPK sekali namun tidak lolos, secara aturan tidak dapat mengikuti tes kembali, dan secara otomatis menjadi PPPK paruh waktu artinya tidak ada pemberhentian.

Menurut Andi Yusuf permasalahan ini akan di jadwalkan kembali, untuk disampaikan kepada Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kemudian selanjutnya diupayakan kepada Kementrian Keuangan (Kemenkeu),” katanya.

Andi Yusuf mengatakan, seandainya itu kewenangan pusat, maka diharapkan ada kemudahan yang diberikan Menpan RB terkait masalah regulasi yang khususnya membahas terkait THL yang lebih dari 10 tahun ke atas, agar diprioritaskan untuk diterima dan mendapat penilaian tersendiri.

“Begitu juga dengan THL-THL yang lainnya, besar harapan dengan anggaran tersedia tidak ada lagi hambatan untuk tidak di terima menjadi PPPK penuh waktu,” paparnya.

Selain itu yang menjadi perhatian Andi Yusuf adalah, terkait 241 guru honorer yang telah dirumahkan agar dapat terus mengajar mengingat di PPU telah kekurangan tenaga pengajar.

“Kalau menurut saya seharusnya tetap mengajar, karena di Kabupaten PPU saat ini kekurangan tenaga guru, sambil kita carikan regulasi supaya tetap diakui pengabdiannya oleh pemerintah daerah begitu juga pemerintah pusat, mengenai gaji ketika sudah diakui secara otomatis ada gajinya. Tetap kita usahakan,” ulasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), PPU, Ainie menambahkan, pemerintah daerah sedang mengusahakan agar sebagian honorer dengan masa kerja 10 tahun ke atas dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu, seketika anggaran tersedia oleh pemerintah daerah.

“Kita upayakan dulu ya, inikan kewenangan pemerintah pusat, mudah-mudahan dapat diterima,” ujar Ainie. (*/ant/dwn)