7 Proposal Dana Hibah 2024 Pemkab PPU Terkendala Administrasi dan Overlap

Berita, Daerah189 Dilihat

KACAMATANEGERI.COM, PPU- Proses penyaluran dana hibah tahun 2024 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencapai tahap akhir, sebanyak 7 proposal diantaranya mengalami kendala administrasi dan tumpang tindih atau overlap.

Diketahui, penerima dana hibah tidak hanya terbatas pada masjid. Juga gereja, Taman Kanak-Kanak (TK), dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), serta yayasan yang memiliki kegiatan keagamaan, berhak mengajukan permohonan.

“Setelah proposal itu masuk, kita tentunya memberitahu kepada pemohon bahwa permohonan diterima. Selanjutnya (pemohon) silahkan bikin lagi permohonan pencairan,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan (Kesra) Setda PPU, M Daud, saat ditemui awak media, Selasa (16/10/2024).

Lebih lanjut, pihaknya telah memberikan contoh format yang lengkap kepada para pemohon. Seperti salinan format berupa file (soft copy) maupun dari hasil cetak atau fotokopi (hard copy).

Namun, masih ada beberapa yang belum melengkapi persyaratan administrasi dengan benar.

“Jadi dari 58 proposal (diajukan) hanya 51 (terpenuhi) dan ada 7 (proposal) yang tidak bisa dicairkan,” terangnya.

Daud menyampaikan, diantara tujuh proposal yang diajukan, lima proposal mengalami masalah administrasi.

Seperti surat keterangan tidak sengketa tanah dan surat keterangan terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

“Teman-teman (pihaknya) sudah datang ke sana, ada yang bilang tanda tangan ketuanya belum, ketuanya meninggal. Tapi kan ada sekretaris dan itu boleh,” tambahnya.

Menurutnya, selama didalam struktur organisasi ada wakil ketua dan sudah ada surat kematian ketua, maka wakil ketua diperbolehkan untuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan.

Selain masalah administrasi tersebut, ada pula dua proposal yang mengalami kendala tumpang tindih dengan sumber pendanaan lainnya.

“Ada masjid di Desa Sasulu, yang mengajukan proposal melalui Anggaran Dana Desa (ADD). Kami disini APBD, sedangkan ADD itu sumbernya juga dari APBD. Berarti satu sumber yang sama dan ini tidak boleh,” terangnya.

Kasus tumpang tindih yang serupa juga terjadi pada sebuah gereja di Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam.

Dimana gereja tersebut mengajukan proposal baik ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU maupun ke Dinas Pekerjaan Umum (PU).

“Gereja itu mengajukan di Pemkab mengajukan juga di PU. Maka salah satunya harus di cancel,” urainya.

Adapun, Daud menjelaskan bahwa Pemkab PPU telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 5,8 miliar yang akan disalurkan melalui mekanisme dana hibah pada tahun ini. (*/ni/d1)