Waspada! ASN dan THL di PPU yang Terlibat Politik Praktis Terancam Dipecat

Berita, Daerah88 Dilihat
banner 468x60

KECAMATANEGERI.COM,PPU- Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Pejabat (Pj) Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 10/Tahun/2024 tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN), serta Kepala Desa, yang diterbitkan 30 Agustus 2024.

Kepala Dinas (Kadis) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM), Ahmad Usman, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

banner 336x280

Ia mengimbau kepada ASN, PPNPN, dan Tenaga Harian Lepas (THL) untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis atau hadir dalam acara kampanye pasangan calon tertentu. Pegawai yang terlibat dalam aktivitas politik praktis akan menghadapi sanksi tegas.

“Sanksi yang diberikan bisa sangat fatal, termasuk pemecatan sebagai ASN,” ujarnya melalui panggilan selular, Rabu (5/9/2024).

Lebih lanjut, Ahmad Usman menambahkan bahwa pengawasan terhadap netralitas ASN tidak hanya dilakukan oleh lembaga negara, tetapi juga oleh masyarakat. Setiap warga negara berhak dan berkewajiban melaporkan indikasi pelanggaran netralitas oleh ASN.

“Jika ada yang menyaksikan dan mendokumentasikan seorang ASN berpihak kepada salah satu pasangan calon, mereka dapat melaporkan kepada Bawaslu. Laporan tersebut akan diteruskan kepada KASN,” terangnya.

Ia juga menyebutkan bahwa terdapat 3.345 ASN dan 846 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di PPU. Jumlah tersebut cukup signifikan dan berpotensi memengaruhi hasil Pilkada, terutama jika mempertimbangkan pengaruh keluarga inti ASN, seperti istri dan anak yang telah berusia 17 tahun.

Surat Edaran Pj Bupati PPU tentang netralitas ASN juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, memberikan dasar hukum yang jelas. Diharapkan seluruh ASN di PPU dapat memahami dan mematuhi ketentuan ini.

Ahmad Usman menambahkan bahwa sanksi pemecatan bagi ASN yang melanggar ketentuan sudah pernah diterapkan sebelumnya. Ia juga menyebutkan bahwa dalam kasus tersebut, pemerintah pusat melakukan verifikasi mendalam sebelum mengambil keputusan.

“Tidak ada kompromi. Pemerintah pusat akan mempertimbangkan setiap kasus dengan cermat dan teliti hingga menghasilkan keputusan,” ujarnya.

Setelah keputusan sanksi disampaikan kepada kepala daerah, proses eksekusi sanksi berat berupa pemecatan harus dilakukan dalam waktu 14 hari. Ahmad Usman berharap seluruh pegawai pemerintah di PPU menjaga sikap dan berhati-hati dalam tindakan mereka selama berlangsungnya proses tahapan Pilkada 2024. (*/ni/d1)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *