Tim Buser Ciduk Dua Pelaku Curanmor di Balikpapan

Berita, Daerah193 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, BALIKPAPAN – Satuan Buser Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Keberhasilan ini berkat kerja cepat tim yang dipimpin langsung Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit, bersama Kanit Reskrim Iptu Iskandara.

banner 336x280

Tidak lupa juga, dukungan dari Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan turut berkontribusi bagi pengembangan kasus ini.

AKP Abu Sangit menyampaikan, kasus ini bermula dari laporan warga terkait pencurian motor yang terjadi di Jalan Marsma Iswahyudi, Gang Mawar RT 04, Kelurahan Sepinggan Raya, Kecamatan Balikpapan Selatan.

Kejadian tersebut terjadi pada 22 Januari 2025, di mana kendaraan roda dua Honda Vario 150cc dengan nomor polisi (Nopol) KT 6978 ZB milik atas nama Sukmawati, hilang saat terparkir di depan rumahnya.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Balikpapan Selatan,” ungkap AKP Abu Sangit, melalui rilis Humas Polresta Balikpapan, Jumat (24/1/2025).

Setelah menerima laporan, tim gabungan Polsek Balikpapan Selatan dan Jatanras Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, dua pelaku berhasil diamankan, yaitu RF yang berusia 19 tahun, tercatat sebagai warga Jalan AW Syahrani RT 31, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara.

Pelaku terduga kedua yakni FA, 21 tahun, warga Jalan Tiung 4 RT 14, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan.

“Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah putih dengan nomor rangka MH1KF4127MK29350 dan nomor mesin KF41E2433262,” ungkapnya.

AKP Abu Sangit menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Selain itu, Ipda Sangidun mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan lingkungan dengan menerapkan kunci ganda pada kendaraan, memasang CCTV, dan tidak lalai terhadap barang berharga.

“Jika memerlukan bantuan, segera hubungi Call Center 110 atau laporkan ke kantor polisi terdekat,” tambahnya. (*/ry/dwn)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *