Kacamanegeri.com, PENAJAM – Di tengah dinamika Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) memastikan sisa pinjaman jangka pendek senilai Rp63 miliar kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) akan dilunasi sepenuhnya paling lambat pada 31 Desember 2026.
Kepala Badan Keuangan and Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU, Muhajir, mengungkapkan bahwa hingga Oktober 2026, Pemkab telah merampungkan delapan tahap pembayaran. Langkah ini diambil secara konsisten meski ada kendala teknis pada sumber pendanaan awal.
“Sudah delapan kali kami bayarkan sampai Oktober, sehingga sisa kewajiban Rp63 miliar. Pembayaran berikutnya kami lanjutkan pada November dan Desember hingga tuntas akhir tahun,” ucapnya, Jumat (30/10/2026).
Menariknya, pelunasan utang total senilai Rp208 miliar yang mulanya dialokasikan dari pos Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB DBH) terpaksa harus disiasati. Pasalnya, dana transfer pusat tersebut hingga kini belum juga cair ke kas daerah.
Meski begitu, situasi ini tidak menyurutkan langkah BKAD PPU. Guna menghindari risiko wanprestasi dan sanksi dari pihak bank, Muhajir bersama jajarannya mengambil langkah taktis dengan mengoptimalkan kas dan dana reguler yang tersedia di daerah.
“Awalnya pembayaran memang direncanakan dari KB DBH. Karena dananya belum turun, kami menggunakan dana reguler yang tersedia agar cicilan tetap berjalan,” jelasnya.
Dalam praktiknya, BKAD menerapkan skala prioritas yang ketat. Pengeluaran kas daerah difokuskan untuk menjaga kesehatan fiskal, mendahulukan program yang mendesak, serta menunda kegiatan yang sifatnya belum darurat. Dengan cara ini, kewajiban perbankan tetap terpenuhi tanpa mengorbankan pelayanan dasar kepada masyarakat.
Sebagai informasi, pinjaman awal sebesar Rp208 miliar ke Bankaltimtara tersebut ditarik bukan untuk proyek mercusuar, melainkan untuk melunasi sisa kewajiban pekerjaan pemda kepada pihak ketiga pada tahun anggaran 2025 lalu.
Memasuki dua bulan terakhir tahun 2026, BKAD PPU menyiapkan skema pembayaran bertahap dengan kisaran Rp15 miliar hingga Rp20 miliar per tahap. Nominal tersebut bersifat dinamis, menyesuaikan kondisi harian likuiditas kas serta kebutuhan mendesak belanja daerah, termasuk gaji pegawai dan pelayanan publik.
“Nominalnya tidak selalu sama. Bisa Rp15 miliar atau Rp20 miliar, tergantung likuiditas kas dan kebutuhan pelayanan serta belanja daerah lainnya,” pungkas Muhajir. (adv/d1)
