Kacamatanegeri.com, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali dihadapkan pada tantangan keterbatasan fiskal dalam perencanaan pembangunan daerah. Pada 2027 mendatang, pembangunan gedung kantor baru untuk sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dipastikan belum akan diakomodasi dalam struktur anggaran.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten PPU, Muhajir, mengatakan kebijakan anggaran daerah saat ini masih harus memilah kebutuhan yang benar-benar mendesak. Pemerintah lebih mengarahkan alokasi fiskal yang ada untuk membiayai program belanja prioritas yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat.
“Memang untuk pembangunan gedung-gedung pemerintahan di dalam skema kita itu belum kita usulkan,” kata Muhajir, Jumat (30/10/2026).
Dengan belum terakomodasinya pembangunan fisik gedung perkantoran baru, Pemkab PPU menyiapkan langkah taktis agar roda pelayanan publik tidak terganggu. Alternatif utamanya adalah memaksimalkan gedung-gedung aset pemerintah yang sudah ada untuk difungsikan sebagai kantor bersama lintas instansi.
Kebijakan berbagi ruang atau ini sejatinya bukan hal baru di lingkungan Pemkab PPU. Saat ini saja, pola pemanfaatan satu gedung untuk beberapa instansi telah diterapkan secara efektif. Berdasarkan catatan, setidaknya lebih dari 5 OPD berbagi gedung tiga lantai di lingkungan pemkab saat ini.
Secara rinci, pembagian ruang perkantoran tersebut antara lain, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menempati lantai. Selanjutnya, lantai 2 ditempati oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta lantai 3 yang digunakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten PPU.
Begitupun dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskukmperindag) dan Dinas Pertanian berbagi ruang kerja dalam satu gedung. Dinas Perhubungan (Dishub) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang juga dalam 1 gedung. Sedangkan Satpol PP tak memiliki gedung, alhasil menempati ruangan di Stadion Panglima Sentik.
Karena memang lebih kepada fasilitas untuk kebutuhan-kebutuhan yang belanja prioritas dulu. Tapi kalau untuk infrastruktur itu belum kita alokasikan tahun 2027. Belum kita alokasikan,” tandasnya. (Adv/d1)
