Tak Terpengaruh Efisiensi Anggaran, Komisi III Desak Pembangunan 3 Gedung OPD Dilanjutkan

Berita, Daerah21 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, PENAJAM – Sekretaris Komisi III DPRD PPU, Sariman menanggapi, terkait efisiensi anggaran untuk pembangunan tiga gedung Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar proyek pembangunannya tetap dilaksanakan.

Ketiga kantor tersebut, Gedung Inspektorat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

banner 336x280

“Kalau pendapat pribadi saya dari Komisi III, sebaiknya itu tidak usah diefisiensikan. Dikerjakan saja, karena diefisiensi tahun ini, tahun depan juga harus dikerjakan,” ujarnya, Rabu (2/7/2025).

Sariman menjelaskan, apabila kendalanya adalah kekurangan pendanaan, proyek tersebut masih bisa dilanjutkan namun pembayaran di tahun berikutnya.

“Yang penting kontraktornya siap membangun, nanti menjadi utang bayar saja tahun depan. Saya kira itu juga merupakan solusi,” ucapnya.

Sariman juga menyebutkan bahwa dalam rapat bersama BKAD, wacana efisiensi terhadap pembangunan tiga gedung tersebut belum disampaikan secara resmi. Namun, apabila efisiensi benar dilakukan, ia menilai bahwa pembangunan tetap harus dijalankan mengingat pembangunan gedung tersebut sangat penting.

“Kalau ini memang juga penting, mestinya dikerjakan saja. Nanti pembayarannya yang dibuat jangka waktu tahun depan misalnya, setahun ini berapa persen, nanti dilunasiin tahun depan,” tambahnya.

Sariman mengungkapkan, jika proyek pembangunan tidak dikerjakan tahun ini, karena gedung itu penting maka akan tetap dikerjakan di tahun berikutnya.

“Terus tidak dikerjakan tahun ini, tahun depan juga kalau itu penting dikerjakan. Saya kira itu pendapat saya,” imbuhnya.

Mall Pelayanan Publik Harus Dibangun

Sariman menambahkan, bahwa hingga saat ini masih banyak OPD yang belum memiliki gedung sendiri, sehingga pembangunan gedung dinilai penting.

“Termasuk dengan mall pelayanan publik itu juga perlu dibangun,” tuturnya.

Sariman menerangkan, mall pelayanan publik memiliki fungsi yang penting, salah satunya adalah sebagai sentral pelayanan terpadu yang terletak di satu tempat atau gedung.

“Sangat penting, dalam Peraturan daerah (Perda) kemudahan investasi sudah dimasukkan terkait urgensi pembangunan mall pelayanan publik,” terangnya.

Sariman menjelaskan, dengan adanya mall pelayanan publik, semua informasi terkait pelayanan perizinan usaha masyarakat PPU akan terpusat di dalamnya.

“Orang masuk dalam satu gedung itu akan terselesaikan problem perizinan mereka,” tuturnya

Sariman berharap, pembangunan mall pelayanan publik dapat segera di realisasikan. “kalau tahun ini belum terbangun mudah-mudahan tahun depan bisa di mulai, itu harapan kita,” harapnya.

Sariman menegaskan, bahwa pembangunan mall pelayanan publik harus memperhatikan tempat yang strategis agar mudah dijangkau dan diketahui masyarakat.

“Paling tidak dekat dengan kantor pemerintahan, dekat jalan besar yang ramai, karena itu mall pelayanan publik,” pintanya.

“Artinya di situ juga ada gerai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) buka stand di situ untuk meramaikan,” sambungnya.

Menurutnya mall pelayanan publik merupakan sarana penting sebagai pelayanan perizinan berusaha juga dapat dimanfaatkan untuk pelayanan pengaduan masyarakat.

“Bisa juga kepolisian buka layanan di situ, kejaksaan di situ, termasuk TNI dan Polri misalnya, bisa saja buka ruang pelayanan di situ,” tutupnya. (*/ant/dwn)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *