Sudirman Tolak Penunjukan Pj Bupati PPU Sementara Mendagri dari Luar Daerah

Daerah159 Dilihat
banner 468x60

PPU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) secara tegas menolak penunjukan Penjabat (Pj) Bupati dari luar daerah untuk mengisi kekosongan jabatan selama masa Pilkada 2024 dan setelah berakhirnya masa jabatan Pj Bupati PPU, Makmur Marbun, pada bulan September mendatang.

Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD PPU, Sudirman, mengungkapkan bahwa, DPRD PPU telah merekomendasikan tiga nama calon Pj Bupati yang berasal dari putra daerah. Namun, hingga saat ini usulan tersebut tampaknya belum mendapatkan respons positif dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

banner 336x280

“Saya yang membawa surat (rekomedasi) itu. Bahkan saya sempat mengatakan kepada penerima di Mendagri dan saya sampaikan harapan kita, harus putra daerah,” ungkapnya saat ditemui awak media di Ruang Rapat DPRD PPU, Rabu (28/8/2024).

Ia menjelaskan, sama halnya di berbagai daerah lain, seperti Banjarmasin, penunjukan kepala daerah telah dilakukan dengan memperhatikan latar belakang orang lokal.

“Kenapa hanya PPU? kan begitu, artinya kalau usulan kami ini dengan yang kemarin juga ditolak. Jangan salahkan kami, juga akan menolak yang ditugaskan oleh Mendagri,” ujarnya.

Sudirman kembali menegaskan bahwa proses penunjukan Pj Bupati harus melibatkan putra daerah, mengingat mereka memahami kepentingan masyarakat setempat dengan baik. Selain itu, kapabilitas dan kapasitas mereka dalam hal kinerja dan kepemimpinan tak kalah dengan orang luar daerah.

“Saya akan demo mereka kalau itu memang tidak sesuai dengan kenyataan yang kita inginkan,” ucapnya.

Selain itu, ia menyoroti kasus-kasus di daerah lain di mana penunjukan pj Bupati yang tidak sesuai dengan rekomendasi lokal juga mengalami penolakan. Misalnya, Bupati Makmur Marbun yang ditolak di Bekasi, namun tetap dipenuhi oleh Mendagri.

“Jika daerah lain dapat menolak penunjukan yang tidak sesuai, Nah kenapa kami di daerah (PPU) tidak boleh. Boleh dong, karena ada jalan yang pernah dilakukan, dan itu bisa,” jelasnya.

Menurutnya, dari tiga nama yang direkomendasikan, seharusnya sudah dianggap final setelah dibahas dan disetujui yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK). Begitu pula, usulan dari DPRD PPU dan DPRD Provinsi memiliki beberapa nama yang sama.

“Artinya yang sama (diusulkan) dengan (DPRD) Kabupaten dan Provinsi kenapa tidak itu (saja) yang di iyakan,” katanya.

“Jika SK DPRD tidak berfungsi, maka untuk apa saran dan masukan kami diminta,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sudirman mencontohkan jika hanya ada tiga orang yang membahas sesuatu, tetapi ada suara lain di luar ketiga orang tersebut, maka suara tersebut tidak relevan.

“Nah kita ngobrol bertiga, tapi ada suara sumbang lainya. Artinya tiga ini yang diusulkan, kok ini yang muncul,” terangnya.

Kemudian, ia merasa proses ini tidak efektif jika hasil akhir tidak sesuai dengan yang direkomendasikan dalam surat keputusan. Harapannya adalah agar usulan yang menjadi rekomendasi dipertimbangkan.

“Kami datang ke sana, perjalanan dinas mengantar itu (SK rekomendasi) artinya berapa cos (dana) yang hilang. Kalau memang tidak ada gunanya kan tidak perlu,” tutupnya. (*/ni/d1)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *