Sebelum Cuti Bersama, Pemkab PPU Segera Salurkan THR ASN

Berita, Daerah44 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, PENAJAM– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) telah menindaklanjuti Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN). Akan disalurkan pada Maret dan sebelum cuti bersama Lebaran 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar mengatakan, dalam menyikapi adanya kebijakan pusat, yang harus dilakukan sebagaimana amanat PP Nomor 11 Tahun 2025 Menindaklanjuti aturan dengan Perkada.

banner 336x280

“Kita sudah selesaikan Perkada, maka hari ini telah masuk kepada asesmen Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” ujarnya pada Kamis (20/3/2025).

Tohar menyampaikan, dalam waktu dekat Pemkab PPU akan menyesuaikan waktu yang tepat berkenaan dengan pelaksanaan pendistribusian THR terhadap ASN.

“Insya Allah dalam waktu dekat kami akan menyesuaikan timeline yang berkenaan dengan eksekusi bagaimana pelaksanaan PP Nomor 11,” terangnya.

Tohar menjelaskan, kebijakan PP Nomor 11 Tahun 2025 itu mengatur kepada pemerintah daerah dimungkinkan untuk memberikan THR kepada ASN.

Ia menyebutkan, pemberian THR di tingkat daerah harus ada petunjuknya dan diatur dengan Perkada.

Selain itu Tohar juga menerangkan, terkait para pegawai yang tidak akan menerima THR yakni pegawai yang cuti diluar tanggungan negara. Kemudian pegawai yang bertugas dilain instansi tidak akan mendapatkan THR.

“Yang bekerja di internal pemerintah dan aktif itulah yang mendapat hak,” tegasnya.

Tohar menambahkan, terkait waktu akan dibagikan THR tersebut di estimasikan setelah diatas tanggal 20 Maret.

“Harapan kita sebelum cuti sudah diterima oleh seluruh pegawai ASN yang bekerja,” imbuhnya.

Lebih jauh Tohar menjelaskan, terkait Tenaga Harian Lepas (THL), akan berbeda dalam skema penyaluran THR nya.

Tohar menyebutkan, bahwa di dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 tersebut tidak mengatur tentang THL.

Ia mengungkapkan, bahwa pemkab telah menyelesaikan tahapan administrasi terkait penyaluran THR dan selanjutnya dari Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) akan mengajukan Surat Penyediaan Dana (SPD).

“Bahkan dari SKPD sudah mempersiapkan untuk mengajukan SPD,” tutupnya. (*/ant/dwn)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *