Satresnarkoba Polresta Balikpapan Ciduk IRT Pelaku Sabu

Berita, Daerah60 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, BALIKPAPAN– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan, Rabu (22/1/2025) merilis seorang wanita Ibu Rumah Tangga (IRT) terduga pelaku sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Bangkit Danjaya melalui KBO Reskoba Polresta Balikpapan AKP Syafarudin, mengatakan penangkapan terduga pelaku berinisial APA yang berusia 35 tahun tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor/SPKT.Satresnarkoba/Polresta Balikpapan/Polda Kaltim, tertanggal 19 Januari 2025.

banner 336x280

“Berdasarkan tindak pidana yang dilakukan terduga pelaku narkoba dapat terancam pidana dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kurungan penjara paling  ringan 6 tahun,” ujar AKP Syafarudin.

Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) berlangsung di Jl AL Makmur 2, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota, tepatnya di kamar indekost milik pelaku.

“Diperkirakan kejadian pada hari Sabtu, 18 Januari 2025, sekitar pukul 08.22 Wita,” ungkapnya.

Petugas Satreskoba Polresta Balikpapan telah mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, satu paket sabu seberat brutto 1,97 gram, satu buku diary, satu bungkus plastik jasa pengiriman barang warna bening, satu unit handphone merek Iphone 12.

AKP Syafarudin menjelaskan kronologis penangkapan pelaku. Di mana, jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan mendapatkan informasi dari masyarakat  tentang adanya dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.

“Setelah dilakukan lidik, petugas menemukan ciri-ciri orang yang dimaksud. Kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang perempuan bersama BB yang selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan, guna proses lebih lanjut,” urainya.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun memberikan ucapan terimakasih kepada warga yang telah memberikan informasi tentang adanya kasus narkoba yang terjadi di lingkungannya.

“Mari kita bersama-sama berantas peredaran narkoba di Kota Balikpapan. Silahkan hubungi nomor telepon  110, bila melihat adanya transaksi narkoba di lingkungan masyarakat,” seru Ipda Sangidun. (ryn/dwn)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *