RTRW PPU Masuki Tahap Final, Pemkab Optimistis Segera Disahkan

Advertorial, Berita19 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, PENAJAM — Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya mendekati tahap akhir pengesahan. Setelah melewati serangkaian proses, kini menunggu evaluasi dari Kementerian terkait sebagai syarat penetapan Peraturan Daerah (Perda).

“Penandatanganan berita acara antara Bupati dan DPRD sudah dilaksanakan. Sekarang kita tinggal menunggu proses lintas sektor di Kementerian,” ungkap MS Hadi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR PPU, Senin (23/6/2025).

banner 336x280

Tahapan berikutnya, menurut Hadi, adalah pembahasan lintas sektor di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Di sana, raperda akan dievaluasi bersama sejumlah kementerian seperti ESDM, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta lembaga terkait lainnya.

“Setelah ada persetujuan substansi dari ATR/BPN, kita diberikan waktu satu bulan untuk mengesahkan menjadi perda,” jelasnya. “Kami yakin prosesnya tidak akan lama lagi.”

Hadi juga menjelaskan bahwa mekanisme penyusunan RTRW kini telah berubah secara fundamental. Bila sebelumnya pemerintah pusat menetapkan arah tata ruang terlebih dahulu, kini justru daerah yang menjadi inisiator penyusunan.

“Sekarang arah kebijakan berasal dari daerah. Kita susun terlebih dahulu berdasarkan kebutuhan dan kondisi lokal, lalu baru diajukan ke pusat untuk dievaluasi,” katanya.

Baca Juga : https://kacamatanegeri.com/pemkab-siapkan-5-kecamatan-baru-pemekaran-wilayah-ppu/

Selain itu, koordinasi dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) juga telah dilakukan untuk menyesuaikan batas wilayah administratif. Hadi memastikan bahwa penyesuaian tersebut berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

“Tidak ada kendala. Kita hanya memastikan batas wilayah tidak tumpang tindih dengan kawasan IKN. Semuanya sudah disesuaikan dengan UU IKN,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa seluruh aspek strategis, mulai dari perizinan, kawasan hutan, energi, hingga regulasi teknis, telah dibahas dan diselesaikan dalam penyusunan RTRW ini.

“Secara teknis dan administratif, kita sudah siap. Tinggal selangkah lagi untuk menjadikannya sebagai landasan hukum pembangunan wilayah,” pungkasnya dengan nada optimistis.

Dengan segera disahkannya RTRW, Pemkab PPU berharap memiliki pijakan yang kuat dalam pengelolaan ruang wilayah, terlebih dengan posisi strategis daerah yang berbatasan langsung dengan kawasan IKN. (ryn/adv)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *