Realisasi Pajak Daerah di PPU Masih Aman, Hanya PKB Masih 30 Persen

Berita, Daerah21 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, PENAJAM – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Hadi Saputro memastikan, penerimaan pajak daerah sesuai target, meskipun sempat dikhawatirkan akan terdampak kebijakan efisiensi anggaran.

“Ya memang kemarin ada kekhawatiran efisiensi anggaran akan ada penurunan, ternyata Alhamdulillah masih di angka yang normal,” ujarnya, Senin (7/7/2025).

banner 336x280

Hadi menjelaskan, bahwa semua jenis pajak masih menunjukkan posisi yang baik. Bahkan untuk pungutan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) mencapai kisaran 40 persen.

“Untuk pajak kita, dari semua jenis pajak itu on the track. Bahkan ada MBLB yang capaiannya sampai 40 persen,” tambahnya.

Hadi mengungkapkan, masih ada beberapa jenis pajak yang belum mencapai target, salah satunya adalah Pajak Sarang Burung Walet dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Khususnya PKB, ini memang sampai hari ini realisasinya masih di angka 30 persen,” imbuhnya.

Menurut Hadi, capaian PKB rendah dipengaruhi beberapa kebijakan yang diberlakukan pemerintah provinsi.

“Kemungkinan karena tarif diturunkan Pak Gubernur, menjadi yang terendah se-Indonesia. Setelah itu juga ada kebijakan insentif pajak dan pemutihan pajak kendaraan,” jelasnya.

Hadi menerangkan, program pemutihan pajak yang seharusnya dapat meningkatkan pemasukan pajak bagi Pemerintah Daerah (Pemda) justru belum berdampak maksimal terhadap target PKB.

“Kalau targetnya di angka 40 persen tapi ini masih jauh kekuranganya,” keluhnya.

Hadi memaparkan, sebelumnya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, namun persoalannya adalah dari kepedulian masyarakat terkait kewajiban membayar pajak.

Baca Juga :  Dua Poin Penting Menekan Inflasi Ditegaskan Pj Bupati PPU saat Hadiri High Level Meeting TPID Kaltim

“Khususnya yang tinggal di daerah perkebunan, mungkin ada yang tahu informasinya mungkin juga ada yang tidak,” ungkapnya.

Hadi menambahkan, bahwa pihaknya telah membentuk tim atau agen untuk menyampaikan surat penagihan pajak kendaraan bekerjasama langsung di setiap Desa dan Kelurahan.

“Jadi kebanyakan masalahnya itu, dalam proses perpindahan kepemilikan kendaraan saat kendaraan itu di jual oleh pemilik namun tidak dilaporkan ke Samsat,” jelasnya.

“Sehingga saat agen datang menagih pajak ternyata kendaraan sudah dijual, sudah pindah kecamatan atau kelurahan, ini memang yang perlu dipahami oleh seluruh wajib pajak,” sambungnya.

Hadi mencontohkan, ketika seseorang menjual kendaraannya prosesnya sangat sederhana tanpa lapor ke samsat untuk merubah data kepemilikan kendaraan tersebut.

“Sebenarnya database di samsat masih atas nama pemilik yang pertama,” tutupnya. (*/ant/dwn)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *