PPU Terapkan e-Katalog Versi 6 untuk Tingkatkan Transparansi Pengadaan

Berita, Daerah128 Dilihat

Kacamatanegeri.com, PPU- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) menerapkan e-Katalog Versi 6 dan perkenalkan toko dalam jaringan (daring) untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Seketaris Kabupaten (Setkab) PPU, Sodikin, mewakili Penjabat (pj) Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin, membuka sosialisasi dan pendampingan e-Katalog dan toko daring, berlangsung selama dua hari yang dihelat di Aula Lantai III, Kantor Bupati PPU, mulai 6 sampai 7 November 2024.

Pembaharuan e-Katalog versi 6 ini, kata Sodikin, menawarkan sejumlah fitur-fitur baru yang lebih responsif dan mudah digunakan, dibandingkan dengan versi sebelumnya.

Ia memaparkan, fitur-fitur tersebut antara lain pemantauan proses pengadaan lebih baik, kemudahan pembayaran, serta penyediaan daftar barang dan jasa yang telah terverifikasi.

“Dengan e-Katalog versi 6, kita berharap dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa di pemerintahan,” ujar Sodikin dalam sambutannya.

Oleh karena itu, Ia menjelaskan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, dan Bendahara Pengeluaran diberikan pendampingan, panduan lengkap tentang tata cara mendaftar akun di e-Katalog versi 6.

“Yang nantinya akan digunakan untuk mengakses layanan katalog dalam proses pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.

Sedangkan untuk pengenalan toko daring, Sodikin menerangkan, bertujuan untuk memfasilitasi pelaksanaan e-purchasing Pengadaan Barang dan Jasa di Kementerian, Lembaga hingga Pemerintah Daerah (Pemda)

“Oleh pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elktronik (PPMSE) berbentuk marketplace dan ritel daring,” sebutnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, toko tersebut merupakan sistem informasi yang dikembangkan dan dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Melalui toko daring ini, instansi pemerintah dapat dengan mudah merealisasikan rencana anggaran, memperoleh informasi mengenai penyedia barang dan jasa, serta melakukan pembayaran secara non-tunai. Termasuk pengelolaan dokumentasi terkait proses bukti transaksi.

“Tentunya dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dapat berjalan lebih transparan dan terintegrasi dengan sistem pengelolaan belanja negara yang lebih baik,” tambah Sodikin.

Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab PPU. Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, seluruh pihak dapat memahami dan memanfaatkan dengan baik sistem e-Katalog versi 6 serta toko daring dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.(*/ni/)