Kacamatanegeri.com, PENAJAM– Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil gagalkan peredaran 49 gram narkotika jenis sabu di Kecamatan Sepaku, Selasa 13 Mei 2025.
Aparat kepolisian telah meringkus tersangka berinisial IA (37) di sebuah kontrakan RT 001, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, sekitar pukul 17.05 Wita.
“Petugas mendapatkan sebuah tas ransel warna hitam berisi lima paket yang diduga sabu-sabu, beserta barang bukti lain, yaitu satu ponsel dan satu timbangan digital. Saat dicek ternyata benar sabu-sabu,” ucap Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, saat konferensi pers di Ruang Catur Prasetya, Makopolres PPU, Rabu (21/5/2025).
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut dari tangan tersangka lain bernama Qiong alias Gespa yang berada di Samarinda.
Kepolisian pun lantas menetapkan Qiong alias Gespa sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terlibat dalam peredaran sabu.
“Dari keterangan tersangka ini ternyata memiliki sabu yang didapatkannya dari seorang yang bernama Qiong alias Gespa. Kepolisian saat ini sedang mengejarnya,” ungkapnya.
Kini tersangka IA dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 11 Ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan maksimal 20 tahun.
“Sehingga dari situ yang bersangkutan itu ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan upaya penahanan,” tutupnya. (*/ant/dwn)