Polres PPU Amankan Pelaku Curanmor di Sepaku

Berita, Daerah190 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, PENAJAM – Kerja keras tim Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Polsek Sepaku berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di rumah kontrakan, Jalan Negara, Rt 02, Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Jumat (28/2/2025).

Wakapolres PPU, Kompol Awan Kurnianto, menyampaikan pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Curanmor, hal ini di ungkapkan saat konferensi pers, Selasa (4/3/2025).

banner 336x280

Kompol Awan menerangkan, informasi di terima saat orang tua korban, yakni Doran Purba, melapor ke Polsek sepaku setelah kehilangan satu unit kendaraan roda dua merk Honda Beat warna merah hitam dengan Nopol KT 2630 HQ milik anaknya, Brima Purba.

Awan menjelaskan kronologi kejadian pada Jumat 28 Februari sekitar pukul 13.00 Wita, pelapor menyebut masih melihat motor yang terparkir di teras rumahnya saat sebelum tidur siang, namun sekitar pukul 15.30 Wita, pelapor di bangunkan oleh istrinya dan memberi tahu bahwa motor tersebut sudah hilang.

Kemudian pada pukul 16.00 Wita pelapor mendatangi Polsek Sepaku untuk melaporkan kejadian tersebut.

Lalu pada pukul 16.30 pelapor menerima informasi dari saudaranya yang melihat motor serta pelaku berada di Km 29 Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).

“Sempat terjadi kejar-kejaran di jalan antara pelaku dengan saudara si pelapor, karena memang sebelumnya si pelapor telah menghubungi pihak keluarga yang berada di Km 29 Samboja, untuk meminta bantuan,” paparnya.

Baca Juga :  Si Jago Merah Beraksi Malam Minggu, 2 Rumah dan 7 Ruko di Paser Hangus Terbakar

Tidak berselang lama para anggota Polsek Sepaku dan pelapor segera menuju Km 29 dan berhasil mengamankan pelaku.

Awan mengungkapkan, dari hasil penangkapan turut di amankan barang bukti satu unit motor hasil aksi pencurian. Serta pelaku berinisial HDP (33 tahun) asal Kabupaten Banyu Wangi, Jawa Timur (Jatim).

Atas perbuatannya, kini pelaku mendekam di tahanan Polres PPU guna penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana curanmor roda dua dan melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.

Dari kejadian tersebut pelapor telah mengalami kerugian materi sebesar Rp 15 juta.

Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan menambahkan, bahwa tersangka beraksi tidak sendiri, ada indikasi kerjasama dengan dua tersangka lain yang statusnya saat ini masih buron.

Sebelumnya pelaku berjalan dari Balikpapan bersama dua orang rekannya dengan dua motor dan pelaku di bonceng oleh salahsatu rekannya.

“Pelaku awalnya mengatakan karena butuh uang, kemudian pelaku dengan dua rekannya inisial R dan T berjalan dari Balikpapan ke Penajam, lanjut sampai wilayah IKN, kemudian berhasil mencuri satu unit motor di daerah Sepaku,” paparnya.

AKP Dian menjelaskan, berdasar keterangan tersangka, setelah berhasil mencuri satu unit motor di wilayah Sepaku, kemudian para tersangka menuju Km 38 Samboja, namun saat sampai di Km 29 diketahui oleh keluarga korban sehingga terjadi kejar-kejaran antara keluarga korban dan si pelaku.

Baca Juga :  KUKM Perindag PPU Prioritaskan Event Skala Nasional

“Nah karena keluarga korban ini hanya fokus dengan motor yang di curi, maka hanya dia yang di kejar, sehingga dua tersangka lain berhasil kabur,” ujar Dian. (*/ant/dwn)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *