Pentingnya Integritas Pilkada, Pj Bupati PPU Pantau Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara

Berita, Daerah975 Dilihat

KACAMATANEGERI.COM, PPU- Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Zainal Arifin, melakukan peninjauan langsung terhadap proses penyortiran dan pelipatan surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) serta Bupati dan Wakil Bupati PPU.

Dihelat di Aula Gedung KPU PPU, Sabtu (2/11/2024), sejumlah pejabat hadir dalam kegiatan, diantara anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) PPU, AKBP Supriyanto.

Dalam kegiatan ini surat suara yang akan disortir terdiri dari dua kategori yakni surat suara rusak dan surat suara cacat cetak yang masih bisa digunakan.

Pj Bupati PPU, Zainal Arifin mengungkapkan, peninjauan ini merupakan kegiatan yang sangat penting. Salah satunya untuk memperlancar proses kegiatan pilkada yang diselenggarakan pada 27 November mendatang.

Ia meminta, kepada seluruh anggota KPU untuk mendampingi setiap proses pelipatan surat suara guna menjaga akuntabilitas pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Mengingat semakin dekatnya waktu pelaksanaan Pilkada 2024. Maka pelaksanaan penyortiran dan pelipatan surat suara dilakukan oleh personil KPU,” ujarnya.

Zainal Arifin menegaskan, integritas merupakan hal yang sangat krusial dalam pelaksanaan kegiatan ini. Setiap personel diharapkan mampu memahami dan menjalankan tugasnya secara cermat dan akurat.

Hal ini dimaksudkan supaya pelaksanaan pilkada menjadi kegiatan yang jujur, adil, transparan dan memiliki akuntabilitas tinggi kepada masyarakat.

“Sekali lagi saya ingatkan ini menjadi bagian penting dari rangkaian proses pilkada. Sehingga keberhasilan pilkada juga ditentukan dari proses pelipatan kertas suara, mari kita sama-sama bertanggungjawab untuk menjaga kegiatan proses ini berlangsung dengan baik, karena ini salah satu indikator keberhasilan dan kelancaran pilkada,” kata Zainal Arifin.

Diketahui, pelaksanaan pelipatan surat suara dibagi menjadi dua sesi. Yang pertama teruntuk surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PPU yang akan dimulai 2-3 November 2024. Dengan jumlah personil pelipat surat suara sekitar 19 orang.

Sedangkan sesi kedua dilaksanakan pada 4-5 November 2024. Adapun jumlah personil pelipat surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, sekitar 25 orang. (*/ni/d1)