Pemkab PPU Siapkan RTH untuk Pelaku UMKM Alun-Alun Penyembolum

Berita, Daerah13 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, PPU– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) berkomitmen untuk terus memfasilitasi penataan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu langkah strategis yang disiapkan adalah pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai lokasi penataan pedagang yang selama ini berjualan di area Alun-Alun Penyembolum.

Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, menegaskan pemerintah daerah berupaya memberikan fasilitas yang adil dan terbuka bagi seluruh pelaku usaha.

banner 336x280

“Itulah komitmen Pemkab PPU untuk terus memfasilitasi penataan dan pengembangan UMKM,” katanya kepada media, Jumat (16/10/2026).

Menanggapi adanya keluhan pedagang terkait kewajiban membeli tempat jualan atau kanopi khusus berbentuk boks seharga Rp2.700.000 dari pihak asosiasi Himpunan UMKM Taman Alun-Alun (HUTA), Waris meminta agar pedagang tidak dibebani dengan biaya yang memberatkan di awal usahanya.

“Tidak semua pedagang memiliki modal yang cukup untuk membeli kanopi mahal tersebut,” keluhnya.

Maka dari itu, kata Waris, untuk tahap awal, penggunaan tenda biasa seperti tenda biru sudah sangat cukup.

“Kita harus memahami kondisi ekonomi pedagang pemula. Yang terpenting adalah bagaimana area tersebut ramai dikunjungi masyarakat dan usaha mereka dapat tumbuh,” kata Waris.

Mengenai pembagian lapak dagang di RTH, Wabup memastikan proses penentuan posisi akan dilakukan secara terbuka dan adil melalui sistem pengundian (cabut nomor).

“Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya tuduhan pilih kasih atau perlakuan istimewa di antara para pelaku UMKM,” tegasnya.

Baca Juga :  Perkuat Program Nasional dan Daerah, Bupati PPU Audiensi dengan Krakatau Steel

Oleh Pemkab PPU, RTH direncanakan akan beroperasi hingga 24 jam untuk menggairahkan roda perekonomian lokal.

Lebih lanjut, Abdul Waris Muin menambahkan bahwa di masa mendatang Pemkan akan mengkaji skema retribusi resmi yang masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dinas terkait.

“Langkah ini diambil agar tata kelola RTH menjadi lebih profesional, legal, serta mampu menyokong keberlangsungan para pedagang di Penajam Paser Utara secara berkelanjutan dan juga tentunya menjadi penyumbang pundi-pundi PAD,” pungkas Waris. (elo/aja/Adv)

banner 336x280