Pemkab PPU Pastikan Tahun 2025 Ada Pengangkatan CPNS dan PPPK

Berita, Daerah84 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, PENAJAM– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) memastikan untuk pengangkatan kepada seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan sesuai jadwal pada 2025.

Hal ini dilakukan merupakan bentuk perhatian pemerintah, terhadap para seluruh pegawai Honorer di Kabupaten PPU yang sempat menyampaikan harapan melalui aksi damai pada Februari lalu.

banner 336x280

Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ainie mengatakan, bahwa rencana pengangkatan CPNS dan PPPK sebelumnya telah terjadi penundaan disebabkan oleh ketidakpastian sistem.

Namun ia menyatakan, pemerintah daerah akan segera menyesuaikan kembali terkait jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK tersebut.

Setelah dilakukan pertemuan terhadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), serta Kepala Badan Keuangan Negara (BKN) beberapa waktu lalu di Jakarta.

“Setelah kemarin ada konferensi pers maka kita menyesuaikan kembali termasuk tadi juga sudah dilakukan pertemuan ada Menteri Dalam Negeri, Menpan dan Kepala BKN,” ujarnya pada Jumat (21/3/2025).

Ainie menerangkan bahwa ada dua poin yang harus diterapkan oleh pemerintah daerah, pertama mengulang kembali tidak boleh ada lagi perekrutan tenaga honorer.

Berikutnya yang kedua, Undang-Undang No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur larangan mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Di pasal 65 di ayat 1. Pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN mengisi jabatan ASN. Kemudian ayat 2. Larangan juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah.

Berikutnya di ayat ke 3. Pejabat yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesui ketentuan peratuan perundang-undangan. “Dan pemerintah telah menyesesuaikan,” ucapnya.

Ainie menyampaikan, hasil dalam pertemuan Kemendagri menegaskan antara Menpan RB dan Kepala BKN bahwa CPNS itu selambat-lambatnya TMTnya nanti di bulan Juni 2025, sedangkan PPPK TMTnya selambat-lambatnya Oktober 2025.

Menurutnya Pemkab akan merumuskan kembali untuk menyesuaikan kondisi dengan kemampuan keuangan daerah, kemudian  mengusulkan kembali kepada BKN.

“Kemarin kita sudah sempat perkirakan untuk mengusulkan itu kembali, nah ini dirumuskan kembali untuk disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah juga perlu menjadi pertimbangan,” tambahnya.

Ainie mengungkapkan bahwa sebelumnya ada desakan dari para Tenaga Harian Lepas (THL) yang meminta pengangkatan sesuai dengan jadwal semula di bulan Maret.

“Ada beberapa faktor dan evaluasi kembali terkait dengan kemampuan keuangan daerah,” imbuhnya.

Aini menyebutkan, jumlah keseluruhan CPNS dan PPPK yang terakomodir masih sama seperti yang formasi sebelumnya.

“Yang CPNS berjumlah 171 orang, kemudian untuk PPPK pada tahapan pertama ini berjumlah 525 orang,” ungkapnya. (*/ant/dwn)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *