Pemkab PPU Gelar Penyusunan Sistem Kerja Instansi Pemerintah Daerah

Berita, Daerah198 Dilihat
banner 468x60

KACAMATANEGERI.COM, PPU- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) melalui Organisasi dan Tatalaksana (Ortal) Sekretariat daerah Kabupaten PPU menggelar Ekpose Penyusunan Sistem Kerja Instansi Pemerintah Daerah yang Mengedepankan Profesionalitas, Transparansi dan Kompetensi yang dihelat di Aula lantai III, Kantor Setkab PPU, Rabu (16/10/2024).

Dihadiri oleh Asisten III Administrasi Umum, Aini, dan diikuti seluruh perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.

banner 336x280

”Terbitnya sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi tentu saja memiliki konsekuensi signifikan terhadap pegawai ASN, khususnya dalam rangka menjalankan arahan terkait penyederhanaan birokrasi,” ujar Aini dalam sambutannya.

Adapun sistem kerja dimaksud terkait Peraturan Menteri PAN RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi dan terwujudnya penyesuaian sistem kerja pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab PPU.

Aini menjelaskan, kebijakan ini memberikan perubahan sistematik dalam berbagai aspek birokrasi, seperti aspek kelembagaan, penyederhanaan birokrasi ini menuntut adanya updating terhadap struktur birokrasi yang lebih ramping (agile).

Termasuk aspek Sumber Daya Manusia (SDM) yang berdampak pada perpindahan jabatan terutama dari jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. Serta aspek ketatalaksanaan, diperlukan perubahan pola kerja, komunikasi serta membangun budaya kerja yang berbasis pada kolektivitas,

”Penyesuaian sistem kerja ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya organisasi yang fleksibel dan berorientasi pada hasil, yang mengedepankan profesionalitas, transparansi dan kompetensi,” urainya.

Baca Juga :  Pemkab PPU Gelar Penanaman Pohon Dirangkai Sarasehan Bersama Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Oleh karena itu, Aini menekankan, perlunya upaya yang dilakukan termasuk dalam merancang strategi komunikasi yang tepat untuk mensosialisasikan kebijakan ini.

Selain itu, Aini menekankan pentingnya kolaborasi antar unit kerja dalam menerapkan sistem kerja baru ini. Sehingga akan mendorong terwujudnya kualitas output yang akuntabel.

”Khususnya sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2024 sebagai pedoman sistem kerja yang digunakan sebagai keseragaman instrumen bagi ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi unit organisasi di lingkungan Pemkab PPU pasca penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan dalam rangka penyederhanaan birokrasi,” pungkasnya.

Dengan diterapkannya sistem kerja ini, Aini berharap,dapat memberikan pemahaman menyeluruh terkait mekanisme kerja pasca penyederhanaan birokrasi dan dapat diimplementasikan oleh pegawai ASN di lingkungan Pemkab PPU. (*/ni/d1)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *