Pemkab PPU Geber Pelatihan Penyembelihan Hewan Kurban Bersyariat Islam

Advertorial, Berita66 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, PENAJAM- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar pelatihan dan edukasi penyembelihan hewan kurban sesuai syariat Islam. Kegiatan digelar, Senin (26/5/2025) di Aula SMK Negeri 2, sebagai bagian dari persiapan menyambut Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Setkab PPU, Sodikin mengatakan, pelatihan bertujuan memberikan pemahaman dan ketrampilan kepada peserta terkait tata cara penyembelihan hewan kurban yang benar, sesuai aturan fikih dan syariat Islam.

banner 336x280

“Pada intinya untuk mengedukasi masyarakat tata cara penyembelihan hewan kurban saat Iduladha, yang langkah-langkahnya sesuai ketentuan agama,” ujarnya Selasa (27/5/2025).

Sodikin menyampaikan, mengingat mayoritas penduduk PPU beragama Islam, yakni hampir 90 persen, maka pelaksanaan ibadah kurban harus dilakukan dengan benar dan halal sesuai dengan tata cara syariat Islam.

“Ini kesempatan ada pelatihan edukasi tata cara penyembelihan hewan kurban. Harapannya peserta bisa mengikuti pelatihan secara maksimal ini dari awal sampai akhir,” tambahnya.

Sodikin menerangkan, kegiatan diikuti empat kecamatan di PPU, termasuk pelajar SMK.

“Awalnya jumlah peserta 60 orang, ada penambahan peserta menjadi 70 orang,” jelasnya.

Sodikin berkeinginan, setelah mengikuti pelatihan ini, para peserta mampu meneruskan ilmu yang diperoleh kepada masyarakat luas sehingga pemahaman dan pelaksanaan kurban sesuai syariat islam.

“Jadi kita harapkan setelah pelatihan ini peserta bisa menginformasikan ke yang lain, jadi tidak hanya mereka yang dapat ilmu tapi juga yang lain,” imbaunya.

Sodikin menjelaskan, peserta yang hadir merupakan petugas-petugas yang nantinya akan melaksanakan penyembelihan hewan kurban.

“Ada sebagian panitia kurban, ada juga yang baru pertama kali,” ucapnya.

Sodikin menambahkan, pelatihan menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten di bidangnya, termasuk dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (Balai POM) serta Majelis Ulama Indonesia (MUI). (*ant/dwn/adv)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *