Kacamatanegeri.com, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi mencairkan dana hibah bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) yang memperoleh suara di DPRD PPU tahun anggaran 2025.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) PPU, Agus Dahlan menyampaikan, pencairan dilakukan serentak, Senin 30 Juni 2025.
“Hibah Parpol itu pada hari ini sudah cair semua, jumlahnya ada 11 parpol,” ujarnya.
Agus menyebutkan, jumlah parpol penerima bantuan sebanyak 11 partai, dengan total anggaran yang diberikan mencapai sekitar Rp 945 juta dan nilai bantuan yang berbeda-beda untuk masing-masing parpol.
“Nilai bantuannya beda-beda, tentunya paling besar Gerindra dengan suara terbanyak yang menjadikan ketua DPRD,” tambahnya.
Agus memaparkan, berdasarkan data Partai Gerindra menerima bantuan tertinggi yaitu sebesar Rp177.555.456, berikutnya Partai Golkar sebesar Rp137.532.556, kemudian Partai Demokrat sebesar Rp135.219.042. Sementara partai dengan bantuan terendah adalah Partai Amanat Nasional (PAN) dengan nilai sebesar Rp23.117.616.
Agus menjelaskan, nilai bantuan dihitung berdasarkan jumlah suara dari masing-masing partai, dengan tarif Rp 9.002 per suara.
“Tadi kita juga sudah komunikasi dengan DPRD, unsur pimpinan mengatakan bahwa kemungkinan itu bisa saja dinaikkan,” imbuhnya.
Agus mengungkapkan, menurut Undang-Undang Permendagri Nomor 46, bahwa nilai minimal per suara adalah Rp 1.500, tapi maksimalnya tidak disebutkan dan bisa dinaikkan dengan melihat kemampuan keuangan daerah.
“Kalau misalnya daerah mampu, bisa dinaikkan jadi Rp15 ribu, bahkan Rp 20 ribu per suara,” jelasnya.
Agus menerangkan, dana hibah parpol tersebut diperuntukkan untuk kegiatan pendidikan politik sebesar 51 persen, sementara 49 persen sisanya digunakan untuk keperluan administrasi atau sekretariat partai.
Agus menambahkan, hibah politik ini hanya diberikan satu kali dalam setahun. Parpol penerima diwajibkan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas penggunaan dana hibah tersebut.
“Laporan pertanggung jawabannya nanti diminta mulai Desember, kita sudah menyurati partai-partai untuk menyiapkan administrasi. Sampai akhir Januari harus dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” terangnya.
Selanjutnya, pada bulan Mei BPK akan melakukan verifikasi, sekaligus laporan dan diketahui apakah laporan sudah sesuai atau masih terdapat kekurangan. (*/ant/dwn/adv)