Pekatnya Asap Karhutla, SD dan SMP di PPU Terapkan Jam Masuk Siang hingga PJJ Parsial

Berita, Daerah16 Dilihat

Kacamatanegeri.com, PPU – Dampak penurunan kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang mengepung wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memaksa sektor pendidikan mengambil langkah adaptif dalam proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)

Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten PPU menerapkan skema pembelajaran dinamis berbasis zona terdampak demi menjaga kesehatan seluruh peserta didik.

Kebijakan taktis ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Disdikpora PPU tertanggal 14 Oktober 2026, yang merujuk pada Surat Edaran Kementerian Pendidikan Nomor 20 Tahun 2026 mengenai penyelenggaraan layanan pendidikan di wilayah terdampak karhutla.

Langkah penanganan ini diputuskan setelah melalui proses koordinasi intensif bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan (Dinkes), serta mempertimbangkan masukan langsung dari masyarakat setempat.

Sekretaris Disdikpora Kabupaten PPU, Durajat, menjelaskan khusus untuk tingkat SD dan SMP, dinas tidak memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara serentak di seluruh wilayah. Penanganan dilakukan secara fleksibel dan proporsional, terutama untuk mengantisipasi paparan asap pekat yang tergolong parah di beberapa titik strategis, seperti Kecamatan Sepaku dan Kecamatan Babulu.

“Untuk jenjang SD dan SMP di wilayah Sepaku, hari ini di Gugus 1 dan 2 sudah menerapkan PJJ. Sedangkan untuk Gugus 3 dan Gugus 4 ada yang PJJ serta ada yang menjalankan pembelajaran terbatas,” kata Durajat, Jumat (16/10/2026).

Dirinya menyebut, pembelajaran terbatas ini mengatur jam masuk yang lebih siang, misalnya pukul 08.00 Wita menunggu pandangan jalan cerah, dan waktu pulang yang lebih awal. Di sisi lain, pihak sekolah diberikan kewenangan khusus.

Pendekatan ini memberikan ruang bagi tiap satuan pendidikan untuk merespons kondisi di lapangan secara rasional. Disdikpora PPU secara resmi memberikan kewenangan penuh kepada pihak sekolah untuk menilai tingkat pekatnya kabut asap di lingkungan masing-masing sebelum menetapkan opsi KBM yang akan dijalankan.

Guna memastikan implementasi edaran berjalan padu di lapangan, Disdikpora PPU telah menggelar konsolidasi bersama para pengawas, penilik, serta Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) se-Kabupaten PPU. Pemantauan berkala terus dilakukan seiring perkembangan kualitas udara setiap harinya.

“Untuk yang sudah diterapkan PJJ itu PAUD dan TK,” tandas Durajat. (loe/aja/Adv)