Pasangan Mudyat – WIN Diserang Black Campaign

Berita, Daerah93 Dilihat

KACAMATANEGERI.COM, PPU- Sekitar pukul 14 35 Wita, Tim Pengacara/Kuasa Hukum Mudyat-WIN, Rokhman Wahyudi, melaporkan dugaan kampanye hitam atau black campaign terhadap salah satu pasangan calon (paslon) Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PPU, Senin (9/10/2024).

Ia menyampaikan, menemukan adanya pesan WhatsApp yang berisi informasi tidak benar mengenai paslon nomor satu, Mudyat Noor.

Informasi yang beredar tersebut antara lain mengenai asal usul Mudyat Noor yang disebut bukan orang asli Banjar, melainkan berasal dari Madura, serta dugaan keterlibatannya dalam aktivitas tambang ilegal.

Selain itu, Rokhman juga menemukan informasi bahwa pelabuhan tongkang milik Mudyat sedang dalam kondisi digadaikan sekitar Rp15 milliar.

“Ini tiga-tiganya tidak ada yang benar. Jadi kalau dibiarkan black campaign seperti itu tersebar di masyarakat, bisa merusak citra dari paslon nomor satu yaitu Pak Mudyat,” ujarnya saat ditemui awak media dikantor Bawaslu PPU.

Rokhman menyebut, informasi didapatkan dari salah satu saksi yang menerima pesan WhatsApp dari orang-orang yang dibagikan.

Ia khawatir, jika informasi yang tidak benar tersebut terus menyebar di masyarakat, maka akan semakin sulit untuk diluruskan.

“Makanya harus segera dilaporkan supaya tidak berkembang di masyarakat, karena kalau dibiarkan seperti itu kan seolah Pak Mudyat ini seperti pembohong, ngaku-ngaku, terus mau dibuat kesannya banyak hutang,” urainya.

Terkait asal usul terduga, kata Rokhman, sama sekali tidak mengenali siapa yang menyebarkan informasi tersebut.

Ia hanya mengetahui informasi didapatkan dari bukti-bukti, orang PPU.

“Saya kurang tahu juga, berarti belum bisa dipastikan juga dia pegawai. Makanya yang paling tahu kan Bawaslu Kabupaten PPU,” imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa penyebaran informasi hoaks merupakan pelanggaran pidana dan dapat dijerat dengan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Jadi ini tidak bisa dibiarkan, karena bisa merusak. Jadi mengganggu elektabilitas dari paslon nomor satu, paslon calon Bupati kita pak Mudyat Noor,” jelasnya.

 

Laporan Masuk Gakkumdu

Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu PPU, Tata Rusmansyah mengatakan, laporan tersebut telah diterima sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Banwaslu, Kejaksaan dan Kepolisian.

Adapun pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap, baik saksi dan juga terlapor termasuk pemanggilan terlapor juga sudah dilakukan. Diantaranya satu pelapor, tiga saksi dan satu terlapor.

“Jadi setelah klasifikasi semua, maka kita lakukan pembahasan tahap kedua agar kita bisa, dihentikan, diteruskan atau masuk pidana Pemilu,” katanya.

Tata Rusmansyah memaparkan, jika memang dalam statusnya nanti terpenuhi, maka pihaknya tentu akan melakukan sidik. Sebaliknya, jika dalam kajian statusnya tidak terpenuhi maka akan dihentikan.

“Karena bukan wewenang kami kan terkait tindak pidana pemilihan, di luar itu, kita tidak punya wewenang,” ucapnya.

“Nah ini yang kita kaji, nanti statusnya ini akan kita kabarin ke pelapor bahwa, apakah ini memenuhi tindakan pidana pemilu, atau dihentikan atau diteruskan,” tambahnya.

Disampaikannya, regulasi Pilkada saat ini mengacu kepada undang-undang pemilihan, maka yang dipakai dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Kemudian dirubah dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Hanya bisa pakai rule di situ, kiblatnya karena ini kan undang-undang khusus yang mana bahasa hukum itu kan Lex specialis derogat legi generali,” terangnya.

“Seperti saya bilang, maka ditunggu saja hasil rilis statusnya, kami belum bisa lakukan itu karena secara hukum, secara administrasi, kami belum melakukan penetapan,” tutupnya. (*/ni/d1)