Mudahkan Investor di PPU, DPMPTSP Buka Ruang dan Berikan Pendampingan Izin Investasi

Advertorial, Berita18 Dilihat

Kacamatanegeri.com, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) terus berbenah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan ramah bagi para pelaku usaha. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pemerintah daerah berkomitmen memberikan berbagai kemudahan perizinan guna menarik minat investor menanamkan modalnya di wilayah Benuo Taka.

Kepala DPMPTSP Kabupaten PPU, Amrullah, mengatakan pemerintah daerah sangat terbuka dan secara aktif membuka ruang bagi para investor, baik skala daerah, nasional, maupun internasional. Menurutnya, percepatan dan kemudahan layanan perizinan menjadi salah satu kunci utama dalam menggaet investasi yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah.

“Tentu kita buka ruang seluas-luasnya untuk mereka (investor). Terkait masalah pengurusan perizinan, pasti kita permudah. Kami ingin memastikan setiap prosesnya berjalan lancar tanpa kendala yang berarti,” ucapnya, Jumat (30/10/2026).

Lebih lanjut, Amrullah menjelaskan bahwa mekanisme perizinan saat ini sudah terintegrasi secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS). Meski berbasis digital, pihak DPMPTSP PPU tidak melepas tangan begitu saja apabila pelaku usaha mengalami kendala teknis maupun administratif di lapangan.

Sebagai bentuk kemudahan nyata, DPMPTSP PPU menyiapkan layanan pendampingan khusus bagi investor yang menemui kesulitan saat memproses dokumen melalui sistem OSS. Tak hanya itu, efisiensi juga diterapkan pada pengurusan dokumen perizinan krusial lainnya yang berada di bawah kewenangan daerah.

“Kemudahan perizinan sekarang kan sistemnya sudah online lewat OSS. Namun, jika ada kesulitan-kesulitan, kami siap melakukan pendampingan langsung dalam pengurusan perizinan tersebut. Termasuk pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), pastinya akan lebih kita mudahkan,” tambah Amrullah.

Dalam alur perizinan investasi secara umum, investor memerlukan pemenuhan persyaratan dasar yang melibatkan beberapa sektor, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), izin lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta PBG. Khusus di instansinya, Amrullah menekankan komitmen percepatan layanan pada ranah PKKPR dan PBG agar tidak menjadi pengganjal langkah investasi.

Dengan adanya jaminan kepastian hukum, transparansi, serta pendampingan responsif dari DPMPTSP PPU, pemerintah daerah berharap iklim investasi di PPU semakin menggeliat, membuka lapangan kerja baru, dan mendorong kemajuan daerah.

“Artinya terkait masalah pengurusan perizinan  ya kita kita permudahlah,” tutup Amrullah. (Adv/d1)