Menteri Lingkungan Hidup Tinjau Tempat Pembuangan dan Pengelolaan Sampah di Balikpapan

Berita, Daerah46 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, BALIKPAPAN– Sebagai kota yang mampu menjadi contoh pengelolaan sampah yang baik dan menjadi rujukan kota-kota di Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq bersama jajarannya, berkunjung langsung ke Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Minggu (13/4/2025).

Agenda kedatangan menteri, guna mendatangi langsung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sebagai pemantauan langsung terkait pengelolaan sampah di Kota Beriman. Selain itu, Menteri juga mendatangi instalasi Intermediate Treatment Facility (ITF) Kota Hijau, serta Material Recovery Facility (MRF) Gunung Bahagia.

banner 336x280

Hanif Faisol Nurofiq menyatakan Kota Balikpapan, mampu menjadi contoh pengolahan sampah di Indonesia.

“Oleh sebab itu, kami sengaja datang ke Tempat Pengolahan Akhir Sampah (TPAS) Manggar hari ini,” katanya kepada media.

Dirinya mengemukakan, TPA Manggar mendapatkan sorotan positif dari pemerintah pusat, dalam hal ini telah menjadi salah satu pengolahan sampah yang terbaik di Indonesia. “Tapi ini hanya data sementara,” tegas dia.

Hanif menilai, TPA di Balikpapan pengelolaannya relatif paling bagus di Indonesia saat ini, tidak menutup kemungkinan tiga bulan ke depan akan semakin berkembang semua.

“Sehingga saya perlu mengunjungi langsung contoh tata laksana terbaik (best practice) yang bisa dijadikan pengambilan keputusan (decision making) untuk seluruh kabupaten dan kota,” tuturnya.

Menteri  juga menyempatkan diri meninjau fasilitas IPAL dan Café Metan di TPA Manggar, sebuah inovasi dari kerja sama Pemerintah Kota Balikpapan dan PT Pertamina Hulu Mahakam.

Hanif menjelaskan bahwa pemerintah telah mewajibkan 343 kabupaten dan kota di Indonesia untuk serius mengelola sampah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Kebijakan ini bersifat aplikatif dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah di Indonesia,” katanya.

Menurutnya kebijakan pemerintah itu suatu aplikatif resmi dari pemerintah yang harus dilaksanakan. Sebagai konsekwensi, bila tidak dilaksanakan maka akan ada pemberatan sanksi dan pengenaan pidana.

“Ini sudah diberikan kepada 343 kabupaten dan kota serta beberapa provinsi se-Indonesia, semua sedang berjuang untuk menyelesaikan sampahnya,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan Kementerian LH akan bekerja sama dengan Kementerian PUPR untuk mengawal secara langsung peningkatan pengelolaan sampah di Balikpapan.

“Dengan ini saya rasa Balikpapan menjadi salah satu kota yang mampu untuk menjadi contoh buat Indonesia bila terus ditingkatkan,” ungkapnya. (*/dwn)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *