Kenaikan Tarif PBB dan NJOP di PPU hanya di Kawasan Komersil

Berita, Daerah81 Dilihat

KACAMATANEGERI.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tengah mengkaji potensi kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Namun, rencana kenaikan ini tidak akan berlaku secara menyeluruh, melainkan hanya menyasar kawasan-kawasan komersil atau parsial yang mengalami pertumbuhan ekonomi pesat.

​Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, Hadi Saputro, menjelaskan bahwa kajian ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif pajak dengan perkembangan ekonomi, khususnya di wilayah sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN).

​”Memang kami ada kajian untuk menaikkan NJOP dan PBB, tapi itu tidak berlaku untuk semua kawasan,” ucap Hadi, Senin (25/8/2025).

​Dirinya menyatakan, kawasan yang akan menjadi target kenaikan adalah area investasi bisnis, seperti di sekitar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan Bandara Very-Very Important Person (VVIP) IKN Nusantara. Kenaikan NJOP di area ini hanya akan diberlakukan untuk para investor, bukan secara umum menyasar seluruh warga,

​”Kenaikan NJOP itu hanya berlaku untuk para investor di KIPP IKN, selain itu tidak ada kenaikan,” terangnya.

​Untuk mendukung rencana ini, Bapenda PPU melakukan kajian dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pola yang diadopsi adalah penerapan tarif pajak yang berbeda di kawasan-kawasan dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat, sebuah model yang dinilai relevan mengingat status PPU sebagai lokasi IKN.

Hadi menuturkan, kenaikan NJOP tidak akan diberlakukan sembarangan. Pemerintah daerah akan memperhatikan situasi dan dampaknya terhadap warga. Kenaikan hanya akan menyasar transaksi pengalihan hak kepemilikan yang bertujuan untuk investasi.

​”NJOP itu memang harus naik, tetapi momentumnya juga harus kita jaga. NJOP dinaikkan tetapi hanya berlaku untuk peralihan hak kepemilikan yang mana tujuannya pada investasi,” jelas Hadi.

​Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran tarif pajak secara berkala. Namun, kebijakan ini akan diterapkan dengan hati-hati untuk memastikan tidak membebani masyarakat.

​Sebagai informasi, saat ini harga transaksi jual-beli lahan di Kecamatan Sepaku, yang berdekatan dengan IKN, terus melonjak. NJOP di wilayah tersebut saat ini berada di kisaran Rp 500 ribu per meter per segi, jauh di atas harga sebelumnya yang berada di bawah Rp 100 ribu per meter per segi. (yam/d1)