Kacamatanegeri.com, PENAJAM – Proses pemekaran desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ditargetkan selesai akhir 2025. Namun masih terkendala persoalan tapal batas, terutama yang melibatkan wilayah antar kecamatan.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Pitono mengatakan, terkait tapal batas sebenarnya tidak ada masalah, yang menjadi persoalan adalah ketika batas wilayah menyentuh antar kecamatan.
“Contohnya Kecamatan Penajam dengan Kecamatan Waru, nah itu yang sering jadi dilema. Mau diletakkan di mana karena sudah menyangkut batas wilayah kecamatan,” ungkapnya, Senin (30/6/2025).
“Tapi kalau sesama desa atau kelurahan, tidak begitu masalah,” imbuhnya.
Dikatakan Pitono, Peraturan Bupati (Perbup) tapal batas legal draftnya secara teknis ada di bagian pemerintahan.
“Kalau kami tidak ada kendala, selama proses di Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Di mana ada harmonisasi dengan Kanwil Hukum dan HAM, kemudian di fasilitasi oleh Biro Hukum sudah kami selesaikan,” lanjutnya.
Baca Juga : https://kacamatanegeri.com/rtrw-ppu-masuki-tahap-final-pemkab-optimistis-segera-disahkan/
Pitono menyebutkan, usulan Perbup terkait tapal batas sudah mulai masuk, termasuk yang terbaru Desa Sidorejo, selain itu untuk wilayah desa di Kecamatan Babulu sudah tuntas di tahun ini.
“Ditargetkan tuntas Agustus tahun ini sudah clear, ada beberapa yang pasti usulan terakhir itu tapal batas Girimukti dengan Sidorejo dan Petung,” terangnya.
Pitono menerangkan, mekanisme melalui harmonisasi. “Karena nanti mereka mengusulkan, baru kami laksanakan harmonisasi,” tuturnya.
Pitono menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2018 setelah terdapat hasil harmonisasi selanjutnya Pemkab PPU mengajukan kepada proses fasilitasi oleh Biro Hukum melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
“Setelah itu ada hasilnya kami tetapkan,” ucapnya.
Pitono berharap seluruh persoalan tapal batas bisa tuntas pada September 2025. Hal ini penting mengingat salah satu syarat penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah kejelasan tapal batas harus selesai.
“Bukan pembentukan desa baru, tapi tapal batas. Kalau pemekaran desa itu beda lagi,” tegasnya.
Sementara itu, untuk batas wilayah PPU dengan Kabupaten Paser, ia menyebutkan, masih terdapat segmen bermasalah di wilayah Babulu.
“Sudah difasilitasi Kemendagri tapi belum sepakat untuk menetapkan Permendagrinya,” paparnya.
Pitono berharap, Permendagri dapat bersikap adil, agar kejadian seperti Permendagri 48 Tahun 2012 tidak terulang kembali, terkait tapal batas Kabupaten PPU dengan Balikpapan.
“Dulu kita terlambat ke Mahkamah Agung,” tutupnya. (*/ant/adv/dwn)