Jelang Akhir Oktober Realisasi Keuangan PPU Baru 63,77 Persen

Advertorial, Berita65 Dilihat

Kacamatanegeri.com, PENAJAM – Roda pembangunan fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berputar kencang di lapangan. Namun, di balik masifnya deru alat berat dan rampungnya sejumlah proyek, kondisi kas daerah justru menceritakan kisah yang berbeda.

Hingga menjelang Oktober 2026, realisasi keuangan daerah PPU tercatat baru menyentuh angka 63,77 persen, sebuah capaian yang diakui sendiri masih jauh dari kata ideal.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU, Muhajir, membeberkan rendahnya angka realisasi tersebut bukan karena proyek mangkrak atau kegiatan yang mandek.

Sebaliknya, seluruh pekerjaan fisik berjalan normal, bahkan sebagian telah tuntas dikerjakan oleh pihak ketiga. Akar persoalannya murni terletak pada administrasi pencairan dan likuiditas, pembayaran kepada para kontraktor belum sepenuhnya diproses.

“Realisasi keuangan yang rendah karena pembayaran ke pihak ketiga belum sepenuhnya, walaupun kegiatannya berjalan semua di lapangan,” ujar Muhajir, Rabu (28/10/2026).

Situasi ini menandai perubahan drastis dibanding tahun-tahun sebelumnya. Jika pada periode lalu Pemkab PPU masih bisa melonggarkan skema pembayaran bertahap hingga 70 persen untuk proyek yang sedang berjalan, kini kelonggaran itu ditiadakan sama sekali.

Kebijakan ketat ini terpaksa diambil menyusul turun drastisnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) PPU 2026 dalam Perubahan APBD yang kini berada di angka Rp1,99 triliun dengan posisi zero defisit, merosot tajam dari Rp2,6 triliun pada 2025 lalu.

“Di tahun kemarin masih ada kegiatan fisik yang kita bayar sampai 70 persen, kalau ini tidak ada sama sekali, kecuali dana Kurang Bayar DBH turun, ada informasi dibayarkan, kita masih bisa lakukan skema-skema pembayaran,” tegas Muhajir.

Langkah Taktis Disiapkan

Di tengah tekanan fiskal yang berat ini, BKAD PPU tidak tinggal diam. Sejumlah langkah taktis disiapkan untuk menjaga keseimbangan kas daerah sekaligus memastikan hak pihak ketiga tetap terakomodasi.  Salah satunya adalah membagi tahapan review administrasi secara ketat.

Proyek yang rampung hingga awal Oktober masuk ke tahap pertama, sementara pekerjaan yang selesai pada akhir November akan diproses melalui rekonsiliasi pada tahap berikutnya.

Selain itu, Pemkab PPU juga telah menerbitkan surat edaran khusus agar roda organisasi perangkat daerah (SKPD) dan pelaksanaan kegiatan tetap berjalan dengan catatan pembayaran dilakukan secara hati-hati menyesuaikan ketersediaan kas.

Kebijakan luar biasa juga pernah ditempuh pemerintah daerah untuk mengurai benang kusut kewajiban finansial.

Muhajir mengungkapkan, Pemkab PPU sempat mengambil skema pinjaman jangka pendek ke Bankaltimtara sebesar Rp208 miliar guna melunasi utang kepada pihak ketiga pada tahun anggaran sebelumnya. Pinjaman tersebut kini menjadi beban tambahan yang harus dicicil menggunakan dana reguler, mengingat dana Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH) pusat belum juga cair.

“Kalau kita tidak ada skema pinjaman, pasti utang tidak akan selesai. Inilah bentuk kebijakan pemerintah agar perputaran dan pencapaian visi-misi tetap jalan. Kalau tidak, pemerintahan akan stagnan,” pungkas Muhajir. (Adv/d1)