Ini Aturan Jam Kerja ASN di Pemkab PPU Selama Ramadan 1446 H

Berita, Daerah133 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, PENAJAM– Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menetapkan aturan jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap optimal dalam pelayanan masyarakat serta efektivitas kedinasan selama Ramadan 1446 Hijriah atau 2025.

Sekretaris Daerah PPU, Tohar, menyampaikan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN.

banner 336x280

Tohar menyebut, untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU, maka pihaknya menerbitkan Surat Edaran (SE). Tohar mengatakan, selama Ramadan 1446 perlu dilakukan penyesuaian jam kerja bagi para ASN.

“Jadi sehubungan dengan hal tersebut maka jam kerja para ASN diatur dengan lima ketentuan,” ujarnya, Rabu (26/2/2025).

Dijelaskan, jam kerja ASN sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat dengan ketentuan, Senin sampai Kamis, dimulai pukul 08.00 Wita sampai 15.00 Wita.

Adapun jam istirahat selama 30 menit, dimulai pukul 12.35 sampai 13.00 Wita.

Sedangkan untuk Hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 Wita sampai 13.30 Wita, dengan waktu istirahat selama 60 menit, jam 12.00 Wita sampai 13.00 Wita.

“Ketentuan jam kerja dikecualikan bagi perangkat daerah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional dan pelayanan langsung kepada masyarakat,” katanya.

Pemberlakuan jam kerja tersebut berlaku efektif sejak permulaan sampai dengan berakhirnya Ramadan 1446 Hijriyah yang ditetapkan resmi oleh pemerintah.

Tohar menambahkan, pemerintah telah mengeluarkan aturan yang ke depan bisa dicermati bersama dan pelayanan publik bisa berjalan dengan baik.

“Bulan suci Ramadan adalah momentum bagi setiap insan untuk kebaikan, maka ibadah serta tanggung jawab pekerjaan juga semestinya bisa berjalan dengan baik,” tutupnya. (*/ant/dwn)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *