Efisiensi Anggaran, APBD PPU Dipangkas Rp 52 Miliar

Berita, Daerah431 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, PENAJAM– Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhajir menyatakan bakal mengefisiensikan anggaran belanja daerah.  Hal ini dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, Tentang Efisiensi Anggaran.

Regulasi tersebut kata Muhajir, dilengkapi dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 tahun 2025, terkait pemangkasan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU), hingga mencapai Rp 52 milyar.

banner 336x280

“Jadi memang terkait dengan efisiensi anggaran ini sebenarnya di Desember pun sudah dimulai, dengan terbitnya Surat Edaran (SE) bersama Menteri Keuangan dan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) untuk efisiensi anggaran. Kemudian diminta daerah untuk melakukan pencadangan terhadap belanja,” ujarnya, pada Jumat (7/2/2026).

Muhajir menjelaskan, dalam SE tersebut ada ketentuan lebih lanjut yaitu terbitnya Inpres Nomor 1 terkait dengan efisiensi belanja yang menyasar kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Total efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai sekitar Rp 300 triliun. Sekitar Rp 256 triliun merupakan anggaran yang dipangkas pada Kementrian dan lembaga.

“Kemudian pemerintah daerah, secara keseluruhan Rp 50 triliun,” katanya.

Dijelaskan, Rp 50 triliun tersebut terbagi untuk rasionalisasi pada dana transfer, seperti dana kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) kurang lebih Rp 13 triliun lebih.

Kemudian dari DAU yang ditentukan penggunaannya untuk infrastruktur serta Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana otonomi khusus, kemudian Dana keistimewaan Yogyakarta.

Baca Juga :  Tim Buser Ciduk Dua Pelaku Curanmor di Balikpapan

“Itu bunyi Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Di dalam KMK 29 terdapat lampiran untuk pemotongan dari tindak lanjut Inpres. Kemudian KMK 29 itu ada beberapa yang dipotong, terutama DAU yang ditentukan penggunaannya untuk infrastruktur, kemudian DAK, Dana otonomi khusus, dan Dana Desa,” paparnya.

Untuk Kabupaten PPU sendiri dilakukan pemotongan sebesar Rp 52 milyar untuk dua komponen, yaitu DAU infrastruktur yang ditentukan penggunaannya sekitar Rp 20 miliar, dan DAK nilainya sekitar Rp 32 miliar.

“Jadi semuanya Rp 52 milyar. Nah, itulah pemotongan yang sementara ini yang ada melalui ketentuan yang ada di KMK tersebut,” ujarnya.

Muhajir menambahkan, pemotongan DBH kurang bayar masih menunggu keputusan Menteri Keuangan selanjutnya.

“Tapi DAU terbagi beberapa komponen ada yang tidak ditentukan penggunaannya, dan DAU yang ditentukan penggunaannya DAU yang ditentukan penggunaanya itu adalah DAU Kelurahan, kemudian DAU bidang kesehatan, DAU bidang pendidikan DAU bidang infrastruktur, nah yang dipotong itu DAU infrastruktur. Tapi kalau DAU bidang Pendidikan, DAU kelurahan, DAU bidang kesehatan itu nggak tidak ada potongan,” tutupnya. (*/ant/dwn)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *