DPRD PPU Finalisasi Raperda RTRW, Bahas Pembangunan Jembatan Penghubung

Berita, Daerah805 Dilihat

Kacamatanegeri.com, PENAJAM– Wakil Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Andi Muhammad Yusup memimpin rapat finalisasi bersama seluruh Organiasasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Ruang Rapat, DPRD, Rabu (14/5/2025).

Andi Yusup mengatakan, rapat finalisasi Raperda RTRW terkait pemekaran wilayah dan rencana pembangunan jembatan penghubung dari pantai Nipah-nipah menuju Balikpapan. Serta akses pendekat jembatan Sungai Riko ke Buluminung menuju Kelurahan Gersik. Sebagai langkah strategis meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Benuo Taka.

“Bersama unsur pimpinan, pansus dan pemerintah kabupaten telah melaksanakan rapat finalisasi Raperda RTRW,” ujarnya kepada media usai rapat.

Andi Yusup menyampaikan, dalam rapat banyak masukan yang dibahas diantaranya masalah kawasan pertambangan, industri dan pertanian.

Juga yang paling utama lanjut Andi, permasalahan alih fungsi lahan serta rencana pembangunan jembatan Nipah-nipah menuju Balikpapan

“Pansus merencanakan terkait pembangunan jembatan Nipah-Nipah ke Balikpapan agar masuk Raperda RTRW,” katanya.

Termasuk rencana pembangunan jembatan penghubung dari Sungai Riko ke Buluminung menuju Kelurahan Gresik itu masuk Raperda RTRW.

“Ini kebutuhan mendesak masyarakat, kami di DPRD berharap kedua jembatan ini masuk dalam RTRW dan menjadi prioritas pembangunan ke depan. Karena sektor transportasi masih sangat terbatas, sehingga konektivitas menjadi prioritas utama,” kata Andi Yusup.

Ia menyatakan, DPRD bersama Bupati PPU Mudyat Noor akan segera melobi pemerintah provinsi maupun pusat untuk mendorong realisasi pembangunan jembatan tersebut.

Alih Fungsi Lahan Pertanian Tidak Produktif Jadi Pemukiman

Dikatakan Andi Yusup, Peraturan daerah (Perda) alih fungsi lahan pertanian yang tidak produktif menjadi pemukiman juga menjadi pembahasan dalam rapat.

“Alih fungsi lahan yang sudah tidak bisa dipakai lagi untuk pertanian, itu dijadikan pemukiman, itu bisa,” paparnya.

“Tapi kalau seandainya statusnya itu sawah, dialih fungsikan untuk menjadi kebun sawit dan sebagainya, jangan dilakukan lagi karena itu akan menjadi pidana. Hal itu dikatakan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman saat kunjungan kerja,” tambahnya.

Ajukan Kemudahan Pemekaran Wilayah

 DPRD PPU dalam rapat juga membahas salah satu kecamatan yang sebagian wilayahnya diambil alih menjadi Ibu Kota Negara Nusantara (IKN), yakni Kecamatan Sepaku. Maka DPRD akan mengajukan permohonan terhadap pemerintah pusat, agar diberi kemudahan terkait pemekaran wilayah.

“Dalam Undang-Undang 24 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dalam satu kabupaten itu minimal lima kecamatan. Sementara saat ini sisa tiga kecamatan dari empat kecamatan,” ucap Andi

Andi Yusup berharap, atas permohonan DPRD terhadap pemerintah pusat terkait pemekaran desa.

“Kami berharap ada pendekatan strategis nasional, agar pemekaran desa bisa dipercepat tanpa melalui tahapan desa persiapan yang terlalu panjang,” imbuhnya.

Andi Yusup menerangkan, terkait sebagian Kecamatan Sepaku yang diambil IKN, maka DPRD PPU mengusulkan perluasan wilayah melalui kawasan hutan seluas 9.000 hektare, yang baru disetujui kurang lebih sekitar 700 hektare.

“Kami berharap ada persetujuan dari pemerintah pusat terkait kawasan kehutanan bisa menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) agar menjadi lahan pemerintah, sebagai lahan relokalisi untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Andi Yusup menambahkan, jika permohonan perluasan wilayah disetujui pemerintah pusat, maka Pemkab PPU segera menentukan lokasi sebagai relokasi kepada masyarakat yang termasuk dalam kategori miskin ekstrem.

“Wajib hukumnya pemerintah daerah untuk memperhatikan dan menyiapkan pemukiman, terkait masalah rumah yang tidak layak huni,” tutupnya. (*/ant/dwn)