Kacamatanegeri.com, PENAJAM– Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Sunra Satriadi mengatakan, pemberlakuan uji (kartu izin registrasi) KIR kendaraan truk tangki di wilayah PPU, seharusnya sudah dapat dimulai sejak tahun 2024. Baru bisa diberlakukan pada tahun 2025 karena keterbatasan SDM bersertifikasi sebagai penguji kendaraan tingkat 5.
Sunra kepada media, Sabtu (14/6/2025) menyampaikan, pengujian kendaraan bermotor itu ada tingkatannya, dari penguji tingkat 1 sampai 5.
“Untuk penguji tingkat 5 itu baru tahun lalu ikut diklat. Namanya Pak Sape. Alhamdulillah beliau lulus dan kalau tidak ada halangan, tahun ini kita sudah mau mulai berlakukan,” katanya.
Sunra mengakui bahwa masih terdapat kendala di lapangan, terutama terkait kepatuhan para pemilik kendaraan.
“Kami sudah sampaikan kepada para pengguna jasa dan perusahaan bongkar muat, agar truk tangki diarahkan untuk mengikuti uji KIR. Karena KIR sekarang gratis, sudah tidak ada lagi alasan tidak ikut KIR,” tegasnya.
Sunra mengimbau kepada setiap pemilik truk tangki agar melakukan uji KIR. Ia menekankan pentingnya keamanan, keselamatan serta kenyamanan transportasi, terutama kendaraan darat adalah yang paling utama.
Menurutnya kendaraan transportasi darat tidak hanya berfokus pada masalah Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) saja.
“Tapi kalau truk tangki itu tidak lulus uji KIR, kemudian tiba-tiba tangki bocor atau jebol, terus minyak tumpah, itu bisa mengganggu keselamatan di jalan, itu yang harus kita pikirkan,” ungkapnya.
Sunra menjelaskan, bahwa terkait fasilitas timbangan untuk pemeriksaan kendaraan sudah tersedia di pelabuhan. Namun di lokasi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), jembatan timbang belum tersedia.
“Kalau di PKB belum ada jembatan timbang, yang ada timbangan itu di pelabuhan, kita sudah ada jembatan timbangan di sana,” ucapnya.
“Untuk itu saya selalu mengimbau ke pengguna jasa di pelabuhan, kemarin kami panggil perusahaan bongkar muat, tolonglah jangan abai terhadap pentingnya keselamatan,” imbaunya.
Sunra menanggapi, adanya kendaraan truk yang dimodifikasi dari dump truck menjadi truk tangki tanpa izin trayek, menurutnya hal itu tidak menjadi penghambat uji KIR.
Ia menilai justru permasalahan sering muncul karena ketidaksesuaian pada konstruksi atau kapasitas muatan kendaraan.
“Sebenarnya bukan karena diubah bentuk, tapi di konstruksi, jadikan misalkan truk tangki ukurannya sekian ton, seharusnya tingginya disesuaikan, nah itu yang tidak terpenuhi semua,” tutupnya. (*/ant/dwn/adv)