Disdikpora PPU: Sistem Zonasi Tetap Berlaku dalam SPMB

Berita, Daerah266 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, PENAJAM – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengumumkan adanya perubahan dalam sistem penerimaan peserta didik baru tahun 2025.

Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru, menyampaikan bahwa sistem yang sebelumnya dikenal dengan istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

banner 336x280

“Tidak ada perubahan signifikan dalam teknis pelaksanaan. Perubahan hanya pada penamaan, dari PPDB menjadi SPMB. Sistemnya tetap sama seperti tahun sebelumnya, termasuk zonasi,” ujarnya, Jumat (16/5/2025).

Andi menegaskan, bahwa jalur afirmasi, prestasi, dan mutasi masih tetap diberlakukan. Namun demikian, pihaknya mengakui terdapat keterbatasan anggaran yang berimbas pada keterbatasan daya tampung siswa di sekolah negeri.

“Bisa jadi banyak siswa tidak tertampung di sekolah negeri, karena kapasitas terbatas. Solusinya, kami akan berkoordinasi dengan Bupati untuk mencari jalan keluar, termasuk kemungkinan mendorong siswa ke sekolah swasta, karena pembelajaran di swasta tetap selalu ada,” ungkapnya.

Disdikpora juga telah melakukan koordinasi dengan kepala sekolah jenjang SD dan SMP untuk memastikan kesiapan teknis pelaksanaan SPMB. “Pemasangan spanduk, kemudian sistem pendaftaran online, semua sudah siap,” katanya. (*/ant/dwn)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *