Disbudpar PPU Seleksi Usulan Bantuan Alat Seni untuk Sanggar dan Paguyuban

Advertorial, Berita1474 Dilihat

Kacamatanegeri.com, PENAJAM – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) saat ini tengah memproses berbagai usulan bantuan fasilitas kebudayaan yang diajukan oleh masyarakat lokal.

Usulan yang masuk melalui tahap penjaringan tersebut mencakup beragam kebutuhan para pegiat seni, mulai dari pengadaan pakaian adat, peralatan musik tradisional, hingga penyelenggaraan kegiatan pelatihan dan lokakarya kebudayaan.

Sekretaris Disbudpar PPU, Suparman, mengatakan  jumlah usulan yang masuk ke dinas terbilang cukup banyak karena tingginya antusiasme serta minat masyarakat dalam memajukan kebudayaan daerah. Meski demikian, pihaknya tetap memberlakukan mekanisme seleksi serta penyesuaian skala prioritas.

Mengenai alokasi bantuan pada tahun ini, Disbudpar masih memfokuskan penyaluran pada item yang telah direncanakan sebelumnya, seperti penyediaan sistem pengeras suara sound system dan tenda sarnafil.

“Perubahan atau penambahan jenis bantuan lain masih menunggu kepastian terkait penetapan anggaran perubahan daerah,” katanya, Rabu (21/10/2026).

Suparman juga memberikan klarifikasi penting terkait potensi usulan bantuan dari pihak sekolah. Menurutnya, sejauh ini belum ada usulan perlengkapan kebudayaan yang masuk secara langsung dari lembaga pendidikan formal.

Hal tersebut terjadi lantaran alokasi fasilitas penunjang untuk kegiatan sekolah umumnya diakomodir secara langsung oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten PPU.

“Namun, pihak sekolah atau kelompok pelajar tetap berpeluang mengakses bantuan kebudayaan dari Disbudpar apabila kelompok kegiatan mereka terdaftar resmi sebagai bagian dari sanggar seni atau paguyuban,” jelasnya.

Sasaran utama dari program bantuan kebudayaan ini memang difokuskan bagi penerima manfaat yang berstatus sanggar seni dan paguyuban yang aktif di PPU. Terkait mekanisme penyaluran bantuan, pihaknya menekankan pentingnya kerapian seluruh proses administrasi serta penyelesaian transaksi pembayaran sebelum barang resmi diserahkan kepada masyarakat penerima manfaat.

“Ini dilakukan guna menjaga akuntabilitas pengelolaan aset dan anggaran daerah, sehingga tidak menimbulkan masalah administratif di kemudian hari. Seluruh tahapan penyerahan bantuan alat seni ini ditargetkan tuntas dan dapat disalurkan secara menyeluruh pada tahun anggaran berjalan,” tutup Suparman. (Adv)