Kacamatanegeri.com, PENAJAM – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mematangkan validasi serta pemutakhiran data kesejahteraan sosial masyarakat.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) PPU, Ainie, menyebut data desil menjadi acuan utama pemerintah daerah dalam memetakan tingkat kondisi ekonomi masyarakat secara presisi, mulai dari rentang Desil 1 hingga Desil 10.
Dalam penentuan skema bantuan sosial maupun program strategis daerah, kelompok Desil 1 dan Desil 2 ditetapkan sebagai prioritas sasaran paling krusial. Berdasarkan pendataan sementara pertengahan bulan lalu, tercatat jumlah masyarakat yang masuk dalam kategori Desil 1 mencapai sekira 4 ribuan jiwa, sedangkan Desil 2 berada di angka 5 ribuan jiwa.
“Pergerakan data kesejahteraan ini sangat dinamis dan dapat berubah setiap harinya. Oleh karena itu, kita selalu melakukan pembaruan atau pemutakhiran data secara berkesinambungan. Angka final yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan program adalah data pemutakhiran terakhir, yakni sekitar tiga bulan sebelum jadwal penerimaan atau penyaluran bantuan,” ucapnya, Selasa (20/10/2026).
Ainie menambahkan, apabila pada pelaksanaannya kuota program masih tersisa atau terdapat kekurangan, pihak Dinsos PPU akan berkonsultasi serta melaporkan kondisi tersebut ke Kementerian Sosial untuk mengkaji opsi kebijakan jangkauan hingga ke Desil 3 dan Desil 4.
Berkaitan Erat Seleksi PPDB Sekolah Rakyat
Mekanisme penetapan skala prioritas berbasis desil ini juga berkaitan erat dengan persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk program Sekolah Rakyat (SR) tahun ajaran 2027/2028 di Kabupaten PPU.
Dimana prioritas utama calon siswa yang berasal dari keluarga kategori Desil 1 dan Desil 2 secara otomatis diprioritaskan untuk mengisi kuota afirmasi pendidikan serta bantuan kelengkapan sekolah.
“Penetapan kelulusan seleksi administrasi PPDB SR mengacu pada data pemutakhiran Dinsos yang paling mutakhir tiga bulan sebelum masa pendaftaran dibuka untuk menghindari ketidaktepatan sasaran,” jelas Ainie.
Dirinya menyatakan, jika kuota penerimaan belum terpenuhi dari Desil 1 dan 2, usulan perluasan ke desil berikutnya akan dikoordinasikan lebih lanjut. Selain itu, verifikasi faktual tetap dijalankan guna memastikan calon peserta didik dari kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, terakomodasi dengan baik. (Adv)
