Disaksikan Ahli Waris, Pemkab PPU Bantah Tuduhan Gratifikasi Pembebasan Lahan Rp 200 Juta

Berita, Daerah198 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) membantah tegas tuduhan adanya gratifikasi sebesar Rp 200 juta dalam proyek pembebasan lahan di Kelurahan Gunung Seteleng, kecamatan Penajam yang beredar di masyarakat.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar saat memimpin rapat klarifikasi terkait perihal tuduhan gratifikasi, Senin, (16/12/ 2024).

banner 336x280

Rapat juga dihadiri Asisten I Pemkab PPU, Nicko Herlambang, pihak ahli waris terdiri dari Surya Sari, Achmad Aspul, Wely, Pihak pengacara Ahli waris Rokhman Wahyudi dan dinas terkait lainnya dengan tujuan memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan penerimaan uang oleh pihak pemkab PPU.

Sekda PPU Tohar saat memimpin rapat meminta kepada semua pihak untuk memberikan keterangan yang sebenarnya terkait persoalan tersebut.

”Kami meminta kepada para pihak untuk memberikan keterangan dengan sebenar -benarnya agar apa yang menjadi permasalahan ini menjadi lebih jelas dan tidak ada yang yang merasa di fitnah atau di rugikan,” tegas Tohar.

“Dan kami ingin pastikan dan tegaskan bahwa tidak ada penerimaan uang seperti yang diberitakan atau disampaikan. Semua kegiatan administrasi dan pengelolaan anggaran dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Tohar.

Pemkab PPU menegaskan kembali komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas. “Kami membuka diri untuk diaudit oleh pihak manapun yang berwenang. Kami juga berharap dengan klarifikasi ini, isu yang beredar dapat terselesaikan dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tutupnya.

Seperti halnya juga di sampaikan pihak ahli waris atas nama Surya Sari yang menyatakan bahwa tidak benar atas informasi pada pemberitaan yang telah beredar dan pihaknya sama sekali tidak pernah memberikan uang kepada pemeritah kabupaten PPU dalam proses pembebasan lahan miliknya.

Senada juga disampaikan Rokhman Wahyudi pengacara dari ahli waris yang menegaskan bahwa tidak benar apa yang menjadi pemberitaan di media.

“Kami tidak ada memberikan uang kepada pemkab PPU atas pemberitaan yang menyebabkan kesalahan informasi dan memicu kegaduhan sehingga berujung pada pencemaran nama baik dan fitna kepada pemkab PPU kami memohon maaf atas kejadian ini,” tegasnya. (*/d1)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *