Dinas Pertanian PPU Gandeng BPBD Suplai Air Antisipasi Gagal Panen Hortikultura

Advertorial, Berita371 Dilihat

Kacamatanegeri.com, PENAJAM – Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyiapkan langkah taktis untuk menekan risiko kekeringan pada lahan pertanian hortikultura di wilayahnya. Penanganan dampak musim kemarau ini dilakukan melalui skema bantuan distribusi pasokan air bersih yang menyasar langsung ke titik-titik penampungan milik para petani.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PPU, Rozihan Azward, menjelaskan strategi bantuan pasokan air tersebut difokuskan pada jenis tanaman hortikultura seperti cabai dan semangka.

Menurutnya karakteristik tanaman hortikultura dinilai berbeda dengan tanaman padi yang membutuhkan genangan air dalam jumlah besar dan terikat secara terus-menerus. Karena tanaman hortikultura hanya memerlukan penyiraman berkala yang lebih fleksibel namun tetap terjaga intensitasnya.

“Untuk tanaman hortikultura seperti cabai atau semangka, kita minta para petani menyiapkan tandon penampungan atau minimal kolam terpal di area lahan mereka. Dari situ, kita akan suplai kebutuhan airnya,” ucapnya, Kamis (22/10/2026).

Dalam pelaksanaan distribusi air, Dinas Pertanian PPU berkoordinasi erat dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PPU. Sistem pengiriman air akan disesuaikan sepenuhnya berdasarkan tingkat kebutuhan serta volume permintaan dari para kelompok tani di lapangan.

“Air yang diantar oleh armada BPBD akan dialirkan ke penampungan terpal untuk memudahkan penyiraman harian,” sebutnya.

Mengenai potensi ancaman kekeringan, Rozihan mengungkapkan, lahan pertanian yang paling terdampak umumnya berada di kawasan sentra tanaman pangan, khususnya di Kecamatan Babulu dan sebagian wilayah Kecamatan Waru. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa tingkat kerusakan akibat kekeringan saat ini tergolong belum signifikan dan belum masuk kategori gagal panen total atau puso.

Untuk menentukan status kondisi gagal panen, Rozihan menambahkan bahwa terdapat mekanisme verifikasi resmi yang harus dilalui secara ketat.

“Penetapan kondisi gagal panen itu ada prosedurnya. Harus ada pemeriksaan dan berita acara resmi dari PPL (Petugas Penyuluh Lapangan) serta BPP (Balai Penyuluhan Pertanian) yang mengonfirmasi kekeringan tersebut,” pungkasnya. (Adv)