Dinamika Penentuan Pj Bupati PPU, Diusulkan 9 Calon, DPRD Ajukan 3 Putra Terbaik Daerah

Daerah191 Dilihat
banner 468x60

PPU- Proses penentuan calon bakal Penjabat (Pj) Bupati di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memasuki babak krusial. Dengan berakhirnya masa jabatan Pj Bupati Makmur Marbun pada September 2024 mendatang, sejumlah nama mulai mencuat sebagai calon penggantinya.

Diketahui, tiga nama yang telah diajukan DPRD untuk menjadi calon pj Bupati PPU mendatang yakni Agus Hari Kesuma Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kalimantan Timur (Kaltim), Tohar Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Suhardi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD PPU.

banner 336x280

Anggota DPRD PPU, Syahrudin M Noor mengatakan, ketiga nama tersebut ditentukan dari hasil rapat Paripurna DPRD yang muncul mendominasi di fraksi-fraksi.

“Nah kebetulan tiga nama itu. Akhirnya kita sepakat bahwa inilah yang kita sepakati bersama-sama di lembaga DPR untuk kita usulkan,” ungkapnya saat ditemui awak media di Kantor DPRD PPU, Senin (26/8/2024).

Ia menjelaskan, bahwa proses penjaringan ini masing-masing fraksi mempertimbangkan berbagai aspek seperti track record, kapasitas, kapabilitas dan kemampuan calon dalam memimpin daerah.

“Kami di pimpinan DPRD menerima usulan ini dan tidak mungkin mengusulkan di luar apa yang sudah disepakati bersama,” ujarnya.

Syahrudin menyebut, meskipun syarat mutlaknya adalah berasal dari jabatan tinggi pratama atau Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan eselon II. Namun, karena hanya ada tiga nama yang memenuhi kriteria dan muncul secara dominan. Maka nama-nama tersebut, termasuk yang berasal dari eselon IIB, tetap dimasukkan dalam usulan.

“Hal ini karena syarat minimal pengajuan adalah tiga nama,” imbuhnya.

Adapun ketentuan tersebut tertuang didalam Pasal 9 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia (RI) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota, menyatakan bahwa Pengusulan Penjabat Bupati dari DPRD, melalui Ketua DPRD dapat mengusulkan tiga orang calon Penjabat Bupati yang memenuhi persyaratan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

“Ketentuan inilah, bahwa daerah boleh memasukkan minuman tiga orang. Tinggal sedikitkan waktunya (mendesak), tetapi karena regulasi tidak mungkinkan ada kekosongan jabatan. Maka harus diajukan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan usulan ini sudah kita serahkan kesana,” tutupnya.

Syahrudin mengungkapkan, proses penjaringan calon Penjabat Bupati PPU melibatkan berbagai pihak. Selain DPRD PPU, Pemprov Kaltim juga mengajukan tiga nama calon.

Selain itu, pemerintah pusat juga turut serta dalam proses ini dengan mengusulkan tiga nama tambahan. Dengan demikian, terdapat sembilan calon yang akan dipertimbangkan untuk mengisi posisi tersebut.

“Dengan demikian, kita memiliki kesempatan untuk memilih putra terbaik daerah kita,” tutupnya. (*/ni/d1)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *