Kacamatanegeri.com, PENAJAM– Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan monitoring dan pemantauan salah satu toko modern Indomaret yang berada di wilayah Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam Kabupaten PPU, Kamis, (17/4/2025).
Monitoring ini digelar karena disinyalir pembangunan toko modern Indomaret di wilayah kelurahan Nenang ini diduga melanggar Peraturan Bupati (Perbup) PPU terkait jarak antar bangunan toko modern yang satu dengan lainnya.
Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin memimpin monitoring tersebut, didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU, Nurlaila, Kepala Dinas KUKM Perindag PPU, Margono dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
Dari hasil monitoring ini Wakil Bupati PPU menyoroti salah satu toko modern Indomaret yang berlokasi di RT 5 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam tersebut karena jarak antara toko modern yang satu dengan lainnya diperkirakan terlalu dekat.
“Jangan sampai penilaian masyarakat bahwa ada pembiaran dari pemerintah daerah terhadap berdirinya toko modern ini di PPU,” kata Waris Muin.
Waris Muin menegaskan bahwa pihaknya segera akan melakukan rapat koordinasi terkait hasil monitoring yang dilakukan.
“Hari Senin kita akan menggelar rapat koordinasi terkait hasil monitoring hari ini. Jika memang pembangunan toko modern ini tidak sesuai ketentuan dan peraturan daerah maka itu akan kita tertibkan,” tegasnya.
Sementara itu Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila saat dihubungi mengatakan bahwa untuk memastikan dari hasil laporan monitoring atau pemantauan terhadap toko modern (Indomaret) yang berlokasi di Rt 5 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam tersebut pihaknya masih akan melakukan identifikasi lebih lanjut di lapangan.
“Hal itu dilakukan untuk memastikan kondisi yang sesungguhnya di lapangan dan dalam rangka pengendalian terhadap beroperasinya toko modern di wilayah PPU. Insya Allah segera kita akan menindaklanjuti arahan Pak Wakil Bupati untuk rapat terkait hal ini,” kata Nurlaila. (Hms6 Pemkab PPU/dwn).