Butuh 12 Jam Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Asmara Berujung Maut di Kafe

Berita, Daerah179 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, BALIKPAPAN– Polresta Balikpapan dengan sigap berhasil mengungkap kasus bermotif asmara berujung maut, yang bisa dikategorikan pembunuhan keji yang terjadi di Jalan Indrakila RT 31, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur.

Kasus ini diungkap langsung oleh Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, dalam konferensi pers di Mako Polresta Balikpapan, Kamis (26/12/2024).

banner 336x280

Dalam konferensi pers, Kombes Pol Anton Firmanto didampingi Kasat Reskrim AKP Beny Aryanta dan Kasi Humas Ipda Sangidun.

Dijelaskan, korban seorang wanita muda yang bekerja di kafe atau outlet makanan Korea, ditemukan tewas di lokasi kerjanya. Sedangkan pelaku merupakan seorang pria berinisial MRS yang berusia 21 tahun dan diketahui memiliki hubungan asmara dengan korban.

Menurut keterangan polisi, kejadian bermula ketika MRS mendatangi tempat kerja korban pada Selasa malam (24/12/2024), dengan harapan memperbaiki hubungan mereka yang mulai renggang. Namun, pertemuan itu berubah menjadi tragedi setelah korban memberikan respons yang memicu kemarahan pelaku.

“Pelaku merasa tersinggung oleh ucapan korban di lokasi belakang outlet. Pelaku melakukan tindakan kekerasan hingga korban tewas,” ungkap Kombes Pol Anton Firmanto, melalui rilis Humas Polresta Balikpapan.

Berdasarkan pengakuan MRS, tindak kekerasan dipicu oleh kata-kata kasar yang dilontarkan korban. Pelaku sempat melayangkan tinjunya hingga mencekik korban hingga lemas tak berdaya.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku mengambil barang-barang milik korban, termasuk ponsel dan kunci motor, sebelum melarikan diri. Ponsel korban bahkan dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak.

Petugas langsung bergerak cepat, tim gabungan dari Polsek Balikpapan Utara, Satuan Jatanras Polresta Balikpapan dan Polda Kaltim membuahkan hasil.

Kurang dari 12 jam sejak laporan diterima, pelaku berhasil diringkus bersama barang bukti, termasuk sepeda motor korban, kain pashmina yang digunakan untuk menyembunyikan ponsel korban, dan gelang tangan berbahan besi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. (ram/d1)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *