BKPSDM PPU Perintahkan Kepala OPD Beri Teguran ASN Yang Melanggar Disiplin Jam Kerja

Berita, Daerah59 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, PENAJAM– Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Ainie memerintahkan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberikan teguran langsung kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang melanggar kedisiplinan jam kerja.

Penegasan dilakukan sebagai upaya menegakkan kedisiplinan kinerja pegawai serta tindak lanjut dari Inspeksi Mendadak (sidak) yang dilakukan Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin di 32 OPD pada Senin 14 April 2025. Dimana terdapat 211 pegawai telah diberikan Surat Peringatan (SP) karena melanggar kedisiplinan jam kerja.

banner 336x280

“Kami mendampingi Pak Wakil Bupati, dalam rangka penegakan disiplin pegawai, khususnya ketaatan pada jam kerja PNS termasuk THL,” ujarnya kepada media, Sabtu (19/4/2025).

Ainie mengatakan, dari 32 OPD yang disidak oleh Wakil Bupati PPU terdapat beberapa PNS yang datang tidak tepat waktu.

Selanjutnya BKPSDM menindaklanjuti atas instruksi dari Wakil Bupati PPU agar memerintahkan kepada kepala OPD untuk memberikan teguran atau imbauan kepada ASN maupun THL agar lebih disiplin.

Ainie menyampaikan, seluruh pegawai harus datang tepat waktu. “Kalau di bulan Ramadan kemarin jam 8.00, di luar dari bulan Ramadan sekarang sudah normal jam 7.30 sampai dengan 7.45,” paparnya.

“Jadi kalau memang berhalangan segera izin, yang memang cuti segera buat surat cutinya dilegalkan,” sambungnya.

Ainie menegaskan, bagi para PNS dan THL yang masih tidak mengindahkan peringatan tersebut maka akan dapat peringatan yang lebih serius.

Ainie menjelaskan, dari total 32 OPD terdapat 211 orang melanggar aturan jam kerja, dan 211 SP dikeluarkan oleh masing-masing OPD.

“Di OPD A ada 5, dinas yang lain dan seterusnya. Akumulasi totalnya semuanya 211 surat,” terangnya.

Ainie menerangkan, terkait aturan jam kerja PNS sudah sangat jelas, mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2001 tentang disiplin PNS.

Jika selama 3 hari pegawai tidak hadir tanpa pemberitahuan, akan mendapatkan teguran lisan secara tertulis.

Ketika sampai dengan 6 hari masih berupa teguran tertulis. Selanjutnya jika sampai 9 hari berupa pernyataan tidak puas, itu merupakan sanksi ringan.

“Dan bagaimana dengan sanksi sedangnya, mereka akan dipotong untuk tunjangan kinerjanya sebanyak 25 persen. 25 persen ada yang 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan,” ulasnya.

Adapun sanksi beratnya adalah, bisa berupa sanksi penurunan pangkat, bahkan sampai pemberhentian dengan tidak hormat, bukan atas permintaan sendiri.

Lebih jauh Ainie menjelaskan, bahwa sebelumnya ada beberapa OPD yang sudah memberlakukan pemberian SP kepada ASN yang mangkir.

Ainie menambahkan, ada ketentuan dalam memberlakukan tindakan yakni dengan membentuk tim penjatuhan hukum disiplin.

“Jadi tidak bisa serta-merta mereka melakukan tindakan,” ucapnya.

Menurutnya dalam menentukan tindakan sanksinya sedang dan berat, itu harus melalui pembentukan tim yang ditunjuk oleh Bupati untuk memberikan hukuman disiplin.

Selanjutnya Bupati akan membentuk tim penjatuan hukum disiplin, terdiri dari inspektorat, BKPSDM, serta unsur atasan.

“Unsur atasan itu nanti masuk dalam tim yang memberikan keterangan juga kronologinya, data dan faktanya, kejadiannya dia juga akan ditanyai pada saat investigasi,” tutupnya. (*/ant/dwn)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *